Hari Ini DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif dan RUU IKN sebagai UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR akan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi perhatian nasional, yakni RUU tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR , dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.
Baca Juga: DPR
Baca juga: Pekan Depan DPR Pastikan RUU TPKS Ditetapkan Jadi RUU Inisiatif
Berdasarkan hasil Rapat Bamus, Rapat Paripurna DPR dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Selasa 18 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. Rencananya, rapat ini akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sebelumnya, RUU TPKS sempat dua kali gagal disahkan sebagai usul inisiatif, yakni pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR pada pertengahan Desember 2021 lalu dan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR 11 Januari 2022 kemarin.
Sementara RUU IKN, berhasil dirampungkan pembahasannya kurang dari dua bulan. RUU yang mulai pembahasannya pada awal Desember 2021 lalu berhasil disahkan dalam Rapat Pansus RUU IKN bersama pemerintah pada Senin (17/1) malam kemarin.
Lihat Juga: Mengaca Hinaan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, DPR: Jangan Undang Dai Tanpa Kapasitas Agama
Baca Juga: DPR
Baca juga: Pekan Depan DPR Pastikan RUU TPKS Ditetapkan Jadi RUU Inisiatif
Berdasarkan hasil Rapat Bamus, Rapat Paripurna DPR dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Selasa 18 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. Rencananya, rapat ini akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sebelumnya, RUU TPKS sempat dua kali gagal disahkan sebagai usul inisiatif, yakni pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR pada pertengahan Desember 2021 lalu dan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR 11 Januari 2022 kemarin.
Sementara RUU IKN, berhasil dirampungkan pembahasannya kurang dari dua bulan. RUU yang mulai pembahasannya pada awal Desember 2021 lalu berhasil disahkan dalam Rapat Pansus RUU IKN bersama pemerintah pada Senin (17/1) malam kemarin.
Lihat Juga: Mengaca Hinaan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, DPR: Jangan Undang Dai Tanpa Kapasitas Agama
(maf)