DPR dan Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa ke Paripurna, PKS Menolak

Selasa, 18 Januari 2022 - 06:43 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Setuju...
DPR dan Pemerintah dengan cepat menyepakati RUU IKN segera dibahas ke tingkat I pada Selasa (18/1/2022) dini hari, atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - DPR dan Pemerintah dengan cepat akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( RUU IKN ) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan dicapai pada Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari.

Baca Juga: RUU IKN
Baca juga: Begini Bayangan Jokowi soal Ibu Kota Negara Baru yang Disebut New Smart Metropolis

Namun, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara tegas menyatakan menolak agar RUU IKN ini dibahas di tingkat selanjutnya. PKS menganggap banyak usulannya yang belum diakomodir ke dalam rancangan tersebut.

"Maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam pandangannya.

Kendati PKS menolak, dan mayoritas fraksi memberikan persetujuannya, Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung harus tetap mengambil keputusan dalam forum tersebut.

"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" tanya Doli yang langsung dijawab kompak "Setuju" dari anggota Pansus yang hadir dalam rapat tersebut.

Tak hanya anggota Pansus RUU IKN, turut hadir secara fisik di antaranya; Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)