Heru Hidayat, Terdakwa Korupsi Dana Asabri Divonis Hari Ini

Selasa, 18 Januari 2022 - 06:29 WIB
loading...
Heru Hidayat, Terdakwa...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat, Selasa (18/1/2022). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat , Selasa (18/1/2022). Heru bakal divonis terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri .

Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

Menilik website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan untuk Heru Hidayat rencananya digelar pada Selasa (18/1/2022), sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang bakal dilangsungkan di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat yakni, karena perbuatannya termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa.

Kemudian, perbuatan Heru Hidayat juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai atas perbuatan Heru Hidayat, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp12,643 triliun. Terdakwa Heru Hidayat juga dinilai jaksa merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.

Tim jaksa menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Tak hanya itu, Heru Hidayat juga dinyatakan telah mencuci uang hasil korupsinya dengan membeli aset.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved