Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 22:45 WIB
loading...
Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri tersebut yakni, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi. Hari merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-2019. Sedangkan, Bachtiar Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-2014.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hari dan Bachtiar terbukti korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara Rp22,788 triliun.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Hakim mewajibkan Hari Setianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp378,8 juta subsidair 4 tahun kurungan. Sedangkan Bachtiar Effendi, diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan.

Atas perbuatannya, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Bachtiar Effendi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)