Mantan Kepala BNN: Nia dan Ardie Harusnya Direhabilitasi, Bukan Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Vonis 1 tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba dinilai tidak tepat. Keduanya seharusnya direhabilitasi, buka dipenjara.
“Kalau dihukum ada UU Narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya, termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (pur) Anang Iskandar, Kamis (13/1/2022).
Dalam putusannya hakim menjabarkan Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba. “Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelasnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, seharusnya semua hakim perlu belajar mengenai UU dan hukum narkotika terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kasus ini hakim tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masarakat. “Kalau saya ketua MA, saya tatar hakim-hakim seluruh indonesia agar memahami ruh UU Narkotika,” ujarnya.
Secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (pasal 103). Hakim harus memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan Nia dan Ardi (pasal 55).
Anang menyadari hakim memang memiliki kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman tetapi dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika. Namun hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan.
Karena tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas bahwa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalah gunanya mendapatkan upaya rehabilitasi. “Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tuturnya.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
“Kalau dihukum ada UU Narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya, termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (pur) Anang Iskandar, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga
Dalam putusannya hakim menjabarkan Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba. “Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelasnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, seharusnya semua hakim perlu belajar mengenai UU dan hukum narkotika terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kasus ini hakim tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masarakat. “Kalau saya ketua MA, saya tatar hakim-hakim seluruh indonesia agar memahami ruh UU Narkotika,” ujarnya.
Secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (pasal 103). Hakim harus memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan Nia dan Ardi (pasal 55).
Anang menyadari hakim memang memiliki kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman tetapi dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika. Namun hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan.
Karena tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas bahwa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalah gunanya mendapatkan upaya rehabilitasi. “Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tuturnya.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(poe)