Mantan Kepala BNN: Nia dan Ardie Harusnya Direhabilitasi, Bukan Penjara
Kamis, 13 Januari 2022 - 13:08 WIB
loading...
Vonis 1 tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba dinilai tidak tepat. Keduanya seharusnya direhabilitasi, buka dipenjara. Foto/SINDOphoto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Vonis 1 tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba dinilai tidak tepat. Keduanya seharusnya direhabilitasi, buka dipenjara.
“Kalau dihukum ada UU Narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya, termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (pur) Anang Iskandar, Kamis (13/1/2022). Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Bukan Pecandu Narkoba, Begini Kata Psikolog Forensik
Dalam putusannya hakim menjabarkan Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba. “Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelasnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, seharusnya semua hakim perlu belajar mengenai UU dan hukum narkotika terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kasus ini hakim tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masarakat. “Kalau saya ketua MA, saya tatar hakim-hakim seluruh indonesia agar memahami ruh UU Narkotika,” ujarnya.
Secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (pasal 103). Hakim harus memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan Nia dan Ardi (pasal 55).
“Kalau dihukum ada UU Narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya, termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (pur) Anang Iskandar, Kamis (13/1/2022). Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Bukan Pecandu Narkoba, Begini Kata Psikolog Forensik
Dalam putusannya hakim menjabarkan Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba. “Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelasnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, seharusnya semua hakim perlu belajar mengenai UU dan hukum narkotika terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kasus ini hakim tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masarakat. “Kalau saya ketua MA, saya tatar hakim-hakim seluruh indonesia agar memahami ruh UU Narkotika,” ujarnya.
Secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (pasal 103). Hakim harus memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan Nia dan Ardi (pasal 55).
Lihat Juga :