Buron Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri
Senin, 27 Mei 2024 - 11:13 WIB
loading...
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan telah menangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dengan inisial S karena kasus narkoba. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang dengan inisial S. Tersangka merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.
"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," sambungnya.
Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka. "Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh tamiang - Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.
Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," sambungnya.
Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka. "Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh tamiang - Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.
Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lihat Juga :