Buron Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang dengan inisial S. Tersangka merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.
"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," sambungnya.
Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka. "Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh tamiang - Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.
Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di back up oleh piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik juga akan memberitahukan penangkapan untuk pihak keluarga dan memeriksa S untuk menggali terkait dengan jaringannya.
"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," ucapnya.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," sambungnya.
Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka. "Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh tamiang - Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.
Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di back up oleh piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik juga akan memberitahukan penangkapan untuk pihak keluarga dan memeriksa S untuk menggali terkait dengan jaringannya.
"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," ucapnya.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
(abd)