PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:55 WIB
loading...
PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba
Polisi menangkap Sofyan, caleg PKS terpilih DPRK Aceh Tamiang karena menjadi bandar sabu. PKS menyatakan telah memecat Sofyan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS , Muhammad Nasir Djamil memastikan partainya telah memecat caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang Sofyan. Sebelumnya Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu.

"Iya dong (PKS pecat Sofyan), apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extra ordinary. Jadi, nggak mungkin nggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Nasir meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas dugaan keterlibatan Sofyan dalam kasus narkotika. Menurutnya, tindakan Sofyan di luar kehendak PKS.



"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ucap Nasir.

"Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," tandasnya.

Untuk diketahui, caleg terilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu. Hasil penjualan sabu sebagian dipakai untuk biaya nyaleg. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan bandar narkoba dan menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan Pemilu Legislatif (Pileg).

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti.



Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Mukti.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)
pixels