PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:55 WIB
loading...
PKS Pecat Caleg DPRK...
Polisi menangkap Sofyan, caleg PKS terpilih DPRK Aceh Tamiang karena menjadi bandar sabu. PKS menyatakan telah memecat Sofyan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS , Muhammad Nasir Djamil memastikan partainya telah memecat caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang Sofyan. Sebelumnya Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu.

"Iya dong (PKS pecat Sofyan), apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extra ordinary. Jadi, nggak mungkin nggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Nasir meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas dugaan keterlibatan Sofyan dalam kasus narkotika. Menurutnya, tindakan Sofyan di luar kehendak PKS.



"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ucap Nasir.

"Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," tandasnya.

Untuk diketahui, caleg terilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu. Hasil penjualan sabu sebagian dipakai untuk biaya nyaleg. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan bandar narkoba dan menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan Pemilu Legislatif (Pileg).

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti.

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Bandar Narkoba, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama

Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Mukti.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap terkait Dugaan Kasus Narkoba
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Penampakan Terpidana...
Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipindahkan ke Prancis
Salim Segaf Ingatkan...
Salim Segaf Ingatkan Legislator PKS Jaga Etika dan Integritas
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Turun Langsung, Anggota...
Turun Langsung, Anggota DPRK Nabire dari Partai Perindo Musa Mallisa Sambangi Korban Kebakaran
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Rekomendasi
Ledakan Senyap di Jalanan:...
Ledakan Senyap di Jalanan: Akan Ada 9 Juta Mobil Listrik di Indonesia hingga 2030?
Jenderal Chaudhry: Pakistan...
Jenderal Chaudhry: Pakistan Serang 26 Target Militer India
Siapa Maryam Nawaz?...
Siapa Maryam Nawaz? Menteri Besar Punjab yang Menyebut Tidak Ada Musuh yang Berani Menatap Pakistan
Berita Terkini
Puncak Waisak, Air Umbul...
Puncak Waisak, Air Umbul Jumprit Perkuat Spirit Kejernihan Pikiran Umat Buddha
Tegas! 56 Napi Provokator...
Tegas! 56 Napi Provokator Kerusuhan Lapas Muara Beliti Dipindah ke Nusakambangan
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
Daftar Lengkap 51 Pati...
Daftar Lengkap 51 Pati TNI AU Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto pada Akhir April 2025
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
ERIA Perkuat Peran Media...
ERIA Perkuat Peran Media Dalam Pelaporan Isu Kawasan
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved