Kejagung Sebut Negara Rugi Rp500 M dari Proyek Satelit Kemhan
loading...
A
A
A
Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. "Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016," ungkap Mahfud, Kamis (13/1/2022).
Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT Dini Nusa Kusuma.
Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan. "Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya.
Mahfud MD menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat.
"Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," tutupnya.
Lihat Juga: Kejagung Sita Kembali Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Duta Palma, Total Capai Rp1,4 Triliun
Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT Dini Nusa Kusuma.
Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan. "Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya.
Mahfud MD menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat.
"Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," tutupnya.
Lihat Juga: Kejagung Sita Kembali Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Duta Palma, Total Capai Rp1,4 Triliun
(maf)