Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
loading...
A
A
A
"Kedua Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 30 Desember 2021 (RJ-7)," tuturnya.
Kemudian keempat kata Leonard, pada Tahap II dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 12 Januari 2022.
Kelima, korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
Keenam, selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu di mana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi ke depannya.
"Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," tutupnya.
Lihat Juga: Farhat Abbas Punya Banyak Bukti Seret Denny Sumargo ke Polisi, Buntut Saling Sindir di Medsos
Kemudian keempat kata Leonard, pada Tahap II dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 12 Januari 2022.
Kelima, korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
Keenam, selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu di mana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi ke depannya.
"Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," tutupnya.
Lihat Juga: Farhat Abbas Punya Banyak Bukti Seret Denny Sumargo ke Polisi, Buntut Saling Sindir di Medsos
(maf)