Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 14 Januari 2022 - 15:05 WIB
loading...
A A A
"Kedua Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 30 Desember 2021 (RJ-7)," tuturnya.

Kemudian keempat kata Leonard, pada Tahap II dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 12 Januari 2022.

Kelima, korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

Keenam, selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu di mana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi ke depannya.

"Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)