Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 14 Januari 2022 - 15:05 WIB
loading...
Lewat Restorative Justice,...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan atas kasus pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, terhadap tersangka M Jafar Bin Alm Tulet.



Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini kemudian akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (14/1/2022).

Leonard menjelaskan, keputusan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut, baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 22:00 WIB, bermula pada upaya penyelesaian perselisihan dan permasalahan antara saksi Trisno dan saksi Muslem.

"Terkait penebangan pohon oleh saksi MUSLEM yang menimpa dan merusak tanaman milik Trisno, namun tidak dapat terselesaikan karena ada yang mengompori agar saksi Trisno pindah dari desa. Masalah tersebut berhasil diselesaikan dan didamaikan di Polsek Nisam," ucap Leonard.

"Lalu pada Minggu 16 Mei 2021, saksi Ibnu Basir melihat postingan Tersangka M Jafar menulis postingan di akun Facebook miliknya yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik saksi Trisno yang masih dihubung-hubungkan dengan kejadian saksi Trisno dan saksi Muslem," tambahnya.

Leonard menuturkan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Kejagung Periksa 8 Saksi...
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung Periksa Eks...
Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
Pengamat Sebut Impor...
Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
Kejaksaan Periksa 147...
Kejaksaan Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Kejagung Periksa Mantan...
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini
Rekomendasi
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
Lebaran Makin Seru di...
Lebaran Makin Seru di Batam, GGI Hotel Harbor Bay Hadirkan Promo Menginap Murah Meriah
Contraflow KM 36-70...
Contraflow KM 36-70 Tol Jakarta- Cikampek Kembali Diberlakukan Siang Ini, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
13 Kata-kata Selamat...
13 Kata-kata Selamat Nyepi 2025 Tahun Saka 1947, Penuh Makna
1 jam yang lalu
Hari Raya Nyepi 2025...
Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Saka Berapa?
1 jam yang lalu
Contoh Ucapan Nyepi...
Contoh Ucapan Nyepi 2025 untuk Teman Kantor yang Menyentuh
1 jam yang lalu
BSI Serahkan Zakat Rp787,5...
BSI Serahkan Zakat Rp787,5 Miliar dalam Empat Tahun
2 jam yang lalu
Tol Japek Arah Cikampek...
Tol Japek Arah Cikampek Padat, Rest Area KM 57 Berlakukan Buka-Tutup Siang Ini
2 jam yang lalu
Kapolri: Pemudik dengan...
Kapolri: Pemudik dengan Pesawat Meningkat 4,9 persen Dibanding 2024
2 jam yang lalu
Infografis
Kebakaran Baru di Los...
Kebakaran Baru di Los Angeles, Trump Justru Ancam Hentikan Bantuan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved