Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Jum'at, 14 Januari 2022 - 15:05 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan atas kasus pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, terhadap tersangka M Jafar Bin Alm Tulet.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Siap Ikuti Proses Hukum Pencemaran Nama Baik hingga ke Pengadilan
Tersangka M Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Akan Penuhi Panggilan Polisi
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini kemudian akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Luhut Pandjaitan Siap Ikuti Proses Hukum Pencemaran Nama Baik hingga ke Pengadilan
Tersangka M Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Akan Penuhi Panggilan Polisi
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini kemudian akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (14/1/2022).
Lihat Juga :