Gunakan Vaksin Halal, Kesadaran Masyarakat Ikuti Vaksinasi Meningkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kesadaran masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19 diyakini akan meningkat jika pemerintah menggunakan vaksin yang halal. Diketahui, masih ada sebagian masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19, salah satu faktornya karena ragu atas kehalalan vaksin yang ada.
Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiyah Zaedi Basiturrozak mengatakan, sejak awal pihaknya sebagai organisasi otonom Muhammadiyah menekankan pentingnya vaksinasi guna meminimalisasi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat. Pemuda Muhammadiyah juga turut ambil bagian dalam vaksinasi.
Dari situ juga, dia melihat dan mendengarkan langsung beberapa pihak yang hingga kini masih menolak disuntik vaksin Covid-19. Alasannya sederhana, mereka ragu dengan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuhnya.
Kondisi itu berdampak langsung di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan program vaksin. "Memang masyarakat memerlukan garansi, garansi ini kan sudah ada seperti disampaikan MUI. Pemerintah sepatutnya mengakomodir vaksin halal, karena memang dibutuhkan masyarakat khususnya umat Islam," ujar Zaedi di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Zaedi lantas mengungkapkan bahwa penduduk Indonesia, 85 persennya merupakan penduduk yang beragama Islam. Zaedi menekankan demikian bukan bermaksud mendikotomi soal agama, melainkan alangkah baiknya jika pemerintah mengakomodir umat Islam.
"Saya yakin jika soal vaksin halal ini disegerakan, masyarakat akan lebih meningkat kesadarannya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kami menyampaikan ini juga bukan karena persoalan politik dagang, tetapi lebih tanggung jawab moral pemerintah dan pengusaha vaksin," katanya.
Maka itu, dia menyayangkan sikap pemerintah yang belum mau mengakomodir harapan umat Islam. Padahal selama ini pemerintah selalu menyatakan keberpihakannya kepada umat Islam.
"Sebetulnya dengan melihat potensi penurunan angka Covid-19 yang sangat signifikan, artinya kita sudah melewati fase darurat. Tentu bukan perkara yang rumit untuk memilih dari produk vaksin yang halal," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa. Dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci itu diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.
Ketua Satgas Covid-19 MUI M. Azrul Tanjung, meminta pemerintah mengkaji lagi penggunaan vaksin yang tidak halal untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebab, saat ini sudah ada vaksin yang dinyatakan halal dan suci.
Imbauan itu semata untuk memberikan vaksin yang aman dan halal bagi masyarakat, mengingat masyarakat Indonesia adalah muslim. Jika di awal pandemi MUI membolehkan penggunaan seluruh vaksin karena kondisinya darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin.
"MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal. Kondisi ini tidak bisa lagi kita katakan kondisi yang darurat, kecuali awal-awal. Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal," pungkasnya.
Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiyah Zaedi Basiturrozak mengatakan, sejak awal pihaknya sebagai organisasi otonom Muhammadiyah menekankan pentingnya vaksinasi guna meminimalisasi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat. Pemuda Muhammadiyah juga turut ambil bagian dalam vaksinasi.
Dari situ juga, dia melihat dan mendengarkan langsung beberapa pihak yang hingga kini masih menolak disuntik vaksin Covid-19. Alasannya sederhana, mereka ragu dengan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuhnya.
Kondisi itu berdampak langsung di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan program vaksin. "Memang masyarakat memerlukan garansi, garansi ini kan sudah ada seperti disampaikan MUI. Pemerintah sepatutnya mengakomodir vaksin halal, karena memang dibutuhkan masyarakat khususnya umat Islam," ujar Zaedi di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Zaedi lantas mengungkapkan bahwa penduduk Indonesia, 85 persennya merupakan penduduk yang beragama Islam. Zaedi menekankan demikian bukan bermaksud mendikotomi soal agama, melainkan alangkah baiknya jika pemerintah mengakomodir umat Islam.
"Saya yakin jika soal vaksin halal ini disegerakan, masyarakat akan lebih meningkat kesadarannya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kami menyampaikan ini juga bukan karena persoalan politik dagang, tetapi lebih tanggung jawab moral pemerintah dan pengusaha vaksin," katanya.
Maka itu, dia menyayangkan sikap pemerintah yang belum mau mengakomodir harapan umat Islam. Padahal selama ini pemerintah selalu menyatakan keberpihakannya kepada umat Islam.
"Sebetulnya dengan melihat potensi penurunan angka Covid-19 yang sangat signifikan, artinya kita sudah melewati fase darurat. Tentu bukan perkara yang rumit untuk memilih dari produk vaksin yang halal," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa. Dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci itu diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.
Ketua Satgas Covid-19 MUI M. Azrul Tanjung, meminta pemerintah mengkaji lagi penggunaan vaksin yang tidak halal untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebab, saat ini sudah ada vaksin yang dinyatakan halal dan suci.
Imbauan itu semata untuk memberikan vaksin yang aman dan halal bagi masyarakat, mengingat masyarakat Indonesia adalah muslim. Jika di awal pandemi MUI membolehkan penggunaan seluruh vaksin karena kondisinya darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin.
"MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal. Kondisi ini tidak bisa lagi kita katakan kondisi yang darurat, kecuali awal-awal. Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal," pungkasnya.
(zik)