Menpan Batasi ASN ke Luar Negeri, Begini Aturannya

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:47 WIB
loading...
A A A
Keenam, ASN wajib mematuhi kebijakan mengenai pintu maÅŸuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19.



Ketujuh, bila ada ASN yang terbukti melanggar SE ini, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup SE tersebut.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4107 seconds (0.1#10.140)