Menpan Batasi ASN ke Luar Negeri, Begini Aturannya

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:47 WIB
loading...
Menpan Batasi ASN ke...
Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE untuk membatasi para ASN ke luar negeri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 3/2022. Edaran ini mengatur pembatasan bepergian ke luar negeri di masa pandemi Covid-19 bagi aparatur sipil negara ( ASN ).

SE tersebut diterbitkan seiring masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa negara seklaigus mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia. "Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi salah satu poin dalam SE dikutip, Kamis (13/1/2022).



Para ASN dan keluarga diminta untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19. Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.

Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas. Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi.

Ketiga, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan. Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.



Keempat, para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Kelima, ASN wajib mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Keenam, ASN wajib mematuhi kebijakan mengenai pintu maÅŸuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19.



Ketujuh, bila ada ASN yang terbukti melanggar SE ini, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup SE tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)