PKB Ingin Presidential Threshold 10% dan Parliamentary Threshold 7%

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:50 WIB
loading...
PKB Ingin Presidential...
PKB mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold menjadi 10% dalam RUU Pemilu 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PKB mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold menjadi 10% dalam Rancangan Undang-Undangan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020. Penurunan ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi kepada wartawan, Rabu (6/10/2020).

Fathan menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, presidential threshold sebesar 20% terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon. Akibatnya, dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya 2 pasangan calon sehingga, memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. (Baca juga: Parliamentary Threshold Sebaiknya Memperhitungkan Jumlah Komisi dan AKD)

“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.

Menurut Fathan, dengan Presidential Threshold 10%, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putra-putri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. (Baca juga: Soal Presidential Threshold, Begini Kata Eks Komisioner KPU)

“Penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi “atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR Sebelumnya” pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR,” terangnya.

Adapun ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Fathan melanjutkan, PKB usulkan kenaikan di angka 7%. Alasannya, batasannya 7% ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil. “Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved