PKB Ingin Presidential Threshold 10% dan Parliamentary Threshold 7%

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:50 WIB
loading...
PKB Ingin Presidential...
PKB mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold menjadi 10% dalam RUU Pemilu 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PKB mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold menjadi 10% dalam Rancangan Undang-Undangan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020. Penurunan ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi kepada wartawan, Rabu (6/10/2020).

Fathan menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, presidential threshold sebesar 20% terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon. Akibatnya, dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya 2 pasangan calon sehingga, memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. (Baca juga: Parliamentary Threshold Sebaiknya Memperhitungkan Jumlah Komisi dan AKD)

“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.

Menurut Fathan, dengan Presidential Threshold 10%, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putra-putri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. (Baca juga: Soal Presidential Threshold, Begini Kata Eks Komisioner KPU)

“Penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi “atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR Sebelumnya” pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR,” terangnya.

Adapun ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Fathan melanjutkan, PKB usulkan kenaikan di angka 7%. Alasannya, batasannya 7% ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil. “Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
Kader Partai Berkarya...
Kader Partai Berkarya Diminta Mendukung Agenda Pembangunan Nasional
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina PSI Banten Minta Seluruh Kader Berkegiatan Bersama Masyarakat
Rekomendasi
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved