PKB Ingin Presidential Threshold 10% dan Parliamentary Threshold 7%
loading...
A
A
A
JAKARTA - PKB mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold menjadi 10% dalam Rancangan Undang-Undangan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020. Penurunan ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi kepada wartawan, Rabu (6/10/2020).
Fathan menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, presidential threshold sebesar 20% terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon. Akibatnya, dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya 2 pasangan calon sehingga, memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. (Baca juga: Parliamentary Threshold Sebaiknya Memperhitungkan Jumlah Komisi dan AKD)
“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.
Menurut Fathan, dengan Presidential Threshold 10%, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putra-putri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. (Baca juga: Soal Presidential Threshold, Begini Kata Eks Komisioner KPU)
“Penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi “atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR Sebelumnya” pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR,” terangnya.
Adapun ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Fathan melanjutkan, PKB usulkan kenaikan di angka 7%. Alasannya, batasannya 7% ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil. “Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” pungkasnya.
“Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi kepada wartawan, Rabu (6/10/2020).
Fathan menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, presidential threshold sebesar 20% terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon. Akibatnya, dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya 2 pasangan calon sehingga, memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. (Baca juga: Parliamentary Threshold Sebaiknya Memperhitungkan Jumlah Komisi dan AKD)
“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.
Menurut Fathan, dengan Presidential Threshold 10%, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putra-putri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. (Baca juga: Soal Presidential Threshold, Begini Kata Eks Komisioner KPU)
“Penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi “atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR Sebelumnya” pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR,” terangnya.
Adapun ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Fathan melanjutkan, PKB usulkan kenaikan di angka 7%. Alasannya, batasannya 7% ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil. “Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” pungkasnya.
(cip)