Parliamentary Threshold Sebaiknya Memperhitungkan Jumlah Komisi dan AKD

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:18 WIB
loading...
Parliamentary Threshold...
Wacana menaikkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) membuat perdebatan di antara partai besar versus menengah-bawah. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Wacana menaikkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) membuat perdebatan di antara partai besar versus menengah-bawah. Dalam draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu, Komisi II menginginkan ambang batas parlemen 7%. Itu naik 3% dari yang sekarang berlaku.

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat mengatakan wacana itu harus diikuti dengan rencana bangunan ketatanegaraan Indonesia. Tujuan kenaikan ambang batas itu harus dijelaskan apakah ingin membentuk executive heavy, legislative heavy, sistem dua partai, tetap multipartai, atau pemerintahan yang seimbang. (Baca juga: Parliamentary Threshold Naik, Diprediksi Tak Lebih 3 Parpol Duduk di Parlemen)

“Kita memang (menganut) multipartai setelah reformasi. Kita menganut demokrasi setelah itu pilihan kita multipartai. Kemudian semua partai masuk Parlemen? Enggak juga. maka diadakan Parliamentary Threshold. Baru kemudian, ini bentuknya penyederhanan partai,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Kenaikan ambang batas dan “upaya penyederhaan partai” lewat UU sebenarnya berbanding terbalik. Menurutnya, karena di sisi lain membuat partai itu dipermudah. Ini yang membuat partai yang gagal di pemilu sebelumnya, kadang hanya berganti baju alias nama saja.

Dia menerangkan besaran ambang batas sebaiknya memperhitungkan kebutuhan anggota dewan di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Jadi setiap fraksi yang masuk Parlemen bisa mengisi setiap komisi dan AKD, seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Baleg).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina PSI Banten Minta Seluruh Kader Berkegiatan Bersama Masyarakat
Rekomendasi
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved