Parliamentary Threshold Sebaiknya Memperhitungkan Jumlah Komisi dan AKD

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:18 WIB
loading...
Parliamentary Threshold...
Wacana menaikkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) membuat perdebatan di antara partai besar versus menengah-bawah. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Wacana menaikkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) membuat perdebatan di antara partai besar versus menengah-bawah. Dalam draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu, Komisi II menginginkan ambang batas parlemen 7%. Itu naik 3% dari yang sekarang berlaku.

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat mengatakan wacana itu harus diikuti dengan rencana bangunan ketatanegaraan Indonesia. Tujuan kenaikan ambang batas itu harus dijelaskan apakah ingin membentuk executive heavy, legislative heavy, sistem dua partai, tetap multipartai, atau pemerintahan yang seimbang. (Baca juga: Parliamentary Threshold Naik, Diprediksi Tak Lebih 3 Parpol Duduk di Parlemen)

“Kita memang (menganut) multipartai setelah reformasi. Kita menganut demokrasi setelah itu pilihan kita multipartai. Kemudian semua partai masuk Parlemen? Enggak juga. maka diadakan Parliamentary Threshold. Baru kemudian, ini bentuknya penyederhanan partai,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Kenaikan ambang batas dan “upaya penyederhaan partai” lewat UU sebenarnya berbanding terbalik. Menurutnya, karena di sisi lain membuat partai itu dipermudah. Ini yang membuat partai yang gagal di pemilu sebelumnya, kadang hanya berganti baju alias nama saja.

Dia menerangkan besaran ambang batas sebaiknya memperhitungkan kebutuhan anggota dewan di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Jadi setiap fraksi yang masuk Parlemen bisa mengisi setiap komisi dan AKD, seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Baleg).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Rekomendasi
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved