Parliamentary Threshold Sebaiknya Memperhitungkan Jumlah Komisi dan AKD
Rabu, 10 Juni 2020 - 12:18 WIB
loading...
Wacana menaikkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) membuat perdebatan di antara partai besar versus menengah-bawah. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Wacana menaikkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) membuat perdebatan di antara partai besar versus menengah-bawah. Dalam draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu, Komisi II menginginkan ambang batas parlemen 7%. Itu naik 3% dari yang sekarang berlaku.
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat mengatakan wacana itu harus diikuti dengan rencana bangunan ketatanegaraan Indonesia. Tujuan kenaikan ambang batas itu harus dijelaskan apakah ingin membentuk executive heavy, legislative heavy, sistem dua partai, tetap multipartai, atau pemerintahan yang seimbang. (Baca juga: Parliamentary Threshold Naik, Diprediksi Tak Lebih 3 Parpol Duduk di Parlemen)
“Kita memang (menganut) multipartai setelah reformasi. Kita menganut demokrasi setelah itu pilihan kita multipartai. Kemudian semua partai masuk Parlemen? Enggak juga. maka diadakan Parliamentary Threshold. Baru kemudian, ini bentuknya penyederhanan partai,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Kenaikan ambang batas dan “upaya penyederhaan partai” lewat UU sebenarnya berbanding terbalik. Menurutnya, karena di sisi lain membuat partai itu dipermudah. Ini yang membuat partai yang gagal di pemilu sebelumnya, kadang hanya berganti baju alias nama saja.
Dia menerangkan besaran ambang batas sebaiknya memperhitungkan kebutuhan anggota dewan di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Jadi setiap fraksi yang masuk Parlemen bisa mengisi setiap komisi dan AKD, seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Baleg).
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat mengatakan wacana itu harus diikuti dengan rencana bangunan ketatanegaraan Indonesia. Tujuan kenaikan ambang batas itu harus dijelaskan apakah ingin membentuk executive heavy, legislative heavy, sistem dua partai, tetap multipartai, atau pemerintahan yang seimbang. (Baca juga: Parliamentary Threshold Naik, Diprediksi Tak Lebih 3 Parpol Duduk di Parlemen)
“Kita memang (menganut) multipartai setelah reformasi. Kita menganut demokrasi setelah itu pilihan kita multipartai. Kemudian semua partai masuk Parlemen? Enggak juga. maka diadakan Parliamentary Threshold. Baru kemudian, ini bentuknya penyederhanan partai,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Kenaikan ambang batas dan “upaya penyederhaan partai” lewat UU sebenarnya berbanding terbalik. Menurutnya, karena di sisi lain membuat partai itu dipermudah. Ini yang membuat partai yang gagal di pemilu sebelumnya, kadang hanya berganti baju alias nama saja.
Dia menerangkan besaran ambang batas sebaiknya memperhitungkan kebutuhan anggota dewan di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Jadi setiap fraksi yang masuk Parlemen bisa mengisi setiap komisi dan AKD, seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Baleg).
Lihat Juga :