Rutin Periksa Tahanan, Polri Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat
Kamis, 13 Januari 2022 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. Baca juga: Polri: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. Baca juga: Polri: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(kri)
Lihat Juga :