Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pendapat Ahli Hukum
Rabu, 12 Januari 2022 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Hukuman pidana seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia dan Ardi. Ia meminta agar bandar hingga pengedar narkoba dihukum mati agar ada efek jera.
Mudzakir mengatakan, apabila ingin memberantas narkoba maka harus dari akarnya yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya. Sementara korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.
"Ini saya telah menjelaskan juga terkait dengan urusan ini. Negara tanggung jawabnya tidak boleh ada produsen, tidak boleh ada agen, dan tidak boleh ada distributor. Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tandasnya. Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
Mudzakir mengatakan, apabila ingin memberantas narkoba maka harus dari akarnya yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya. Sementara korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.
"Ini saya telah menjelaskan juga terkait dengan urusan ini. Negara tanggung jawabnya tidak boleh ada produsen, tidak boleh ada agen, dan tidak boleh ada distributor. Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tandasnya. Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(poe)
Lihat Juga :