KAI Gelar Refleksi Penegakan Hukum 2021 dan Harapan 2022

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:50 WIB
loading...
KAI Gelar Refleksi Penegakan...
DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar refleksi penegakan hukum 2021 dan prospek 2022. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyoroti penegakan hukum di Indonesia selama 2021. Konsep setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sering kali tidak terjadi dalam praktiknya.

"Dalam praktik di lapangan, perilaku diskriminatif dalam penegakan hukum sering terjadi," kata Presiden DPP KAI Erman Umar dalam keterangan tertulis tentang refleksi penegakan hukum 2021 dan prospek 2022 dikutip, Selasa (11/1/2022).

Salah satu contohnya adalah penangkapan terhadap tokoh-tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Sahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana lantaran mengkritisi pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Erman, jika dikaji, sikap kritis tokoh terhadap UU Cipta Kerja adalah wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan oleh UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut

Dengan demikian memproses dan mengadili para tokoh yang mengkritisi suatu kebijakan pemerintah bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1998. "Akibatnya warga menjadi tidak berani bersuara, tidak berani mengeluarkan pendapatnya atas suatu hal yang dirasakan tidak benar dalam kehidupan bernegara, karena takut ditangkap dan dipenjara. Hal ini akan berakibat menurunkan kadar demokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan dengan susah payah sejak Reformasi tahun 1998," katanya.

Contoh lain adalah penangkapan Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran prokes Covid-19. Habib Rizieq telah diadili dalam 3 perkara terpisah; kerumunan di KS Tubun, Kerumunan di Mega Mendung, dan dugaan informasi yang tidak benar atas kesehatan Habib Rizieq Shihab di RS UMI Bogor.

Menurut Erman, dakwaan dengan pasal-pasal dengan ancaman hukuman tinggi tidak tepat dilakukan atas Pelanggaran Prokes Covid-19. Misalnya Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, memberikan kesan bahwa pemerintah dan aparat hukum berlaku keras dan tidak adil. Sementara banyak tokoh dan pejabat yang terlihat melanggar prokes Covid-19 tidak diproses hukum.

Baca juga: MUI Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Terorisme

Sekjen DPP KAI Heytman Jansen menambahkan, diskriminasi hukum lainnya adalah terkait proses hukum terbunuhnya 6 Laskar FPI. Para terdakwa tidak ditahan meski perkaranya sudah disidang di pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Sekjen Propindo Ajak...
Sekjen Propindo Ajak Organisasi Advokat Wujudkan Penegakan Hukum Bermartabat
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Qatar, UEA, dan Israel...
Qatar, UEA, dan Israel Gelar Latihan Militer Bersama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved