Gatot Nurmantyo: Aneh Kalau Gugatan Presidential Threshold Tak Dikabulkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sama sekali tidak merasa terganggu dan aneh bila ada pandangan negatif soal langkahnya menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gatot menegaskan niatnya jelas, yaitu menjadikan pemilu benar-benar sebagai pesta rakyat.
”Yang aneh itu kalau gugatan terhadap presidential threshold tidak dikabulkan. Karena pemilu itu kan pesta rakyat. Calon yang muncul harus benar-benar dari bawah. Kalau ada presidential threshold yang ada ya itu-itu saja,” kata Gatot dalam video youtube Refly Harun, Selasa (11/1/2022) siang.
Hari ini, MK menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Gatot Nurmantyo. Didampingi Refly Harun dan Muh Salman Darwi sebagai kuasa hukum, Gatot menggugat ambang batas pencalonan presiden 20 persen dalam UU Pemilu menjadi 0 persen alias hilang.
Gatot juga berpandangan bahwa kondisi faktual Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik. Bahkan, dia melihat Pilpres 2019 kemarin juga menjadikan terbentuknya polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa.
"Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi," katanya.
”Yang aneh itu kalau gugatan terhadap presidential threshold tidak dikabulkan. Karena pemilu itu kan pesta rakyat. Calon yang muncul harus benar-benar dari bawah. Kalau ada presidential threshold yang ada ya itu-itu saja,” kata Gatot dalam video youtube Refly Harun, Selasa (11/1/2022) siang.
Hari ini, MK menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Gatot Nurmantyo. Didampingi Refly Harun dan Muh Salman Darwi sebagai kuasa hukum, Gatot menggugat ambang batas pencalonan presiden 20 persen dalam UU Pemilu menjadi 0 persen alias hilang.
Gatot juga berpandangan bahwa kondisi faktual Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik. Bahkan, dia melihat Pilpres 2019 kemarin juga menjadikan terbentuknya polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa.
"Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi," katanya.
(muh)