Ditjen PAS Bersama Bareskrim Polri Ungkap 148 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Senin, 10 Januari 2022 - 23:24 WIB
loading...
Sinergitas Ditjen PAS Kemenkumham dengan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan.
A
A
A
JAKARTA - Sinergitas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM dengan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Terhitung sepanjang 2021, kedua institusi tersebut telah berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas maupun rutan di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya itu, Ditjen PAS dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell.
Baca juga: 2022 Jajaran Kemenkumham Diminta Produktif, Sekjen Ungkap 4 Program Utama
Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas maupun rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya. Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
Baca juga: 4 Napi Narkoba dan Pembunuhan asal Aceh Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada apa?
Terhitung sepanjang 2021, kedua institusi tersebut telah berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas maupun rutan di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya itu, Ditjen PAS dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell.
Baca juga: 2022 Jajaran Kemenkumham Diminta Produktif, Sekjen Ungkap 4 Program Utama
Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas maupun rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya. Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
Baca juga: 4 Napi Narkoba dan Pembunuhan asal Aceh Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada apa?
Lihat Juga :