Gerindra: Kasus Habib Bahar dan Ferdinand Bukti Indonesia Masih Terbelah
Senin, 10 Januari 2022 - 10:11 WIB
loading...
Politikus Partai Gerindra Habiburokhman menilai kasus Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean membuktikan segregasi sosial akibat pilpres belum berakhir. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyoroti dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang menimpa Habib Bahar Bin Smith dan Ferdinand Hutahaean. Menurut dia, kedua kasus tersebut merupakan bukti bahwa bangsa Indonesia masih seperti terbelah.
"Saat ini kita seolah kembali terbelah terkait dua kasus dugaan ujaran kebencian yang sangat menarik perhatian," kata Habib dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, beberapa saat lalu Bahar bin Smith diperiksa, ditangkap dan ditahan aparat penegak hukum terkait pernyataannya saat berdakwah. Sebagian masyarakat membelanya dan menyatakan apa yang dillakukannya murni bagian dari menyampaikan pendapat, mengkritik, yang menjadi bagian dari demokrasi yang tidak boleh dipidana.
"Sebagian lain meminta aparat menindak tegas dengan menangkap dan menahan beliau dengan alasan tindakan tersebut merupakan ujaran kebencian yang berbahaya," ujarnya.
Baca juga: Benarkah Ferdinand Mualaf Sejak 2017? Netizen Bongkar Fakta Mengejutkan
Setelahj itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil aparat terkait pernyataannya di Twitter. Sebagian masyarakat membelanya menyatakan apa yang disampaikan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang walaupun tidak tepat, tetapi tak harus dihadapi dengan penetapan tersangka.
"Saat ini kita seolah kembali terbelah terkait dua kasus dugaan ujaran kebencian yang sangat menarik perhatian," kata Habib dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, beberapa saat lalu Bahar bin Smith diperiksa, ditangkap dan ditahan aparat penegak hukum terkait pernyataannya saat berdakwah. Sebagian masyarakat membelanya dan menyatakan apa yang dillakukannya murni bagian dari menyampaikan pendapat, mengkritik, yang menjadi bagian dari demokrasi yang tidak boleh dipidana.
"Sebagian lain meminta aparat menindak tegas dengan menangkap dan menahan beliau dengan alasan tindakan tersebut merupakan ujaran kebencian yang berbahaya," ujarnya.
Baca juga: Benarkah Ferdinand Mualaf Sejak 2017? Netizen Bongkar Fakta Mengejutkan
Setelahj itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil aparat terkait pernyataannya di Twitter. Sebagian masyarakat membelanya menyatakan apa yang disampaikan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang walaupun tidak tepat, tetapi tak harus dihadapi dengan penetapan tersangka.
Lihat Juga :