Amanat Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Vaksin Halal

Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:06 WIB
loading...
Amanat Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Vaksin Halal
Pemerintah diminta menjamin ketersediaan vaksin Covid-19 berlabel halal untuk masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta merespons positif permintaan dari masyarakat yang mayoritasnya adalah umat Islam untuk menggunakan vaksin Covid-19 berlabel halal. Hal itu, sesuai dengan amanat Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Saat ini, sudah ada beberapa vaksin Covid-19 yang mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dorongan untuk menggunakan vaksin halal pun sudah banyak diusulkan oleh berbagai kalangan ormas Islam, di antaranya dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni PBNU dan Muhammadiyah.



"Vaksin halal tetap harus menjadi prioritas, karena rakyat kita mayoritas muslim. Pemerintah mesti harus sungguh-sungguh menyiapkan vaksin halal," tegas Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach & Consulting Pangi Syarwi Chaniago, Sabtu (8/1/2022).



Senada, Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra) Deni Indra Sukmawan mendesak, pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal. Menurut Deni, meskipun Indonesia bukan negara Islam tetapi mayoritas rakyatnya beragama Islam. Menyediakan vaksin halal merupakan kewajiban pemerintah karena dengan menjamin ketersediaan tersebut, berarti negara hadir menjaga keberlangsungan kegiatan beragama sesuai butir Pancasila di Sila Pertama.

"Ada Pancasila sila Pertama, dan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama. Pemerintah sebagai pelaksana dari amanat tersebut wajib hadir dan menjamin keberlangsungan umat beragama sehingga menyediakan vaksin berlabel halal adalah bagian daripada menjalankan aturan tersebut," ucap Deni.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)