Penguatan KPI Secara Sistematis dan Transformasi ke Artificial Intelligence
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
“Kita tahu ada layanan tontonan streaming yang menyediakan film-film berkualitas, tapi apa sudah sesuai dan pantas dengan budaya dan adat kita. Apa yang mereka sampaikan belum disaring sesuai dengan kultur bangsa kita. Kami apresiasi Komisi I DPR yang sudah menstimulasi perkembangan RUU Penyiaran,” kata Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 lalu.
Oleh karena itu, lanjut Andre, jika KPI diberi kewenangan oleh UU baru akan dibuat batasan untuk konten asing terhadap konten lokal. “Batasan ini agar tidak terjadi dominasi siaran asing. Minimal 60% untuk ketersediaan konten lokal dalam siaran,” ujarnya.
Mengenai produksi konten ini, Andre memandang penting keterlibatan pemerintah terhadap usaha-usaha pembuat konten lokal. Konten agregrator atau penyedia diberikan dukungan berupa subsidi berkesinambungan dari pemerintah.
“Kami sangat peduli dengan urusan konten. The King is Konten. Ini menjadi konklusi industri ke depan,” paparnya.
Sementara itu, kalangan industri penyiaran saat ini sangat bergantung dengan akselerasi proses pembahasan kembali revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR agar dapat bersaingan secara adil dengan media baru dan memberi perlindungan terhadap usaha mereka.
Harapan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution. ATVSI bahkan meminta pemerintah dalam menyusun RUU Penyiaran memasukkan aturan untuk menjamin keberlangsungan industri televisi yang sudah lama eksis.
"Dengan banyaknya televisi tentunya iklim kompetisi di televisi ini sangat ketat. Nah kami berharap dengan UU yang baru nanti, televisi-televisi eksisting ini tidak menjadi seperti kata Pak Menteri menjadi sunset atau menjadi suatu bisnis yang mati karena begitu besarnya investasi ditanamkan ditelevisi ini," tutur Syafril dalam ruang diskusi yang sama.
Oleh karena itu, lanjut Andre, jika KPI diberi kewenangan oleh UU baru akan dibuat batasan untuk konten asing terhadap konten lokal. “Batasan ini agar tidak terjadi dominasi siaran asing. Minimal 60% untuk ketersediaan konten lokal dalam siaran,” ujarnya.
Mengenai produksi konten ini, Andre memandang penting keterlibatan pemerintah terhadap usaha-usaha pembuat konten lokal. Konten agregrator atau penyedia diberikan dukungan berupa subsidi berkesinambungan dari pemerintah.
“Kami sangat peduli dengan urusan konten. The King is Konten. Ini menjadi konklusi industri ke depan,” paparnya.
Sementara itu, kalangan industri penyiaran saat ini sangat bergantung dengan akselerasi proses pembahasan kembali revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR agar dapat bersaingan secara adil dengan media baru dan memberi perlindungan terhadap usaha mereka.
Harapan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution. ATVSI bahkan meminta pemerintah dalam menyusun RUU Penyiaran memasukkan aturan untuk menjamin keberlangsungan industri televisi yang sudah lama eksis.
"Dengan banyaknya televisi tentunya iklim kompetisi di televisi ini sangat ketat. Nah kami berharap dengan UU yang baru nanti, televisi-televisi eksisting ini tidak menjadi seperti kata Pak Menteri menjadi sunset atau menjadi suatu bisnis yang mati karena begitu besarnya investasi ditanamkan ditelevisi ini," tutur Syafril dalam ruang diskusi yang sama.
Lihat Juga :