Kuasa Hukum Sebut Ucapan Ferdinand Hutahaean Bentuk Kecintaan pada Tuhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdinand Hutahae an, Muhammad Zakir Rasyidin menyebutkan kliennya akan kooperatif dengan menghadiri panggilan dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (10/1/2022).
“Yang pastinya, klien kami akan kooperatif, akan menjelaskan sebenarnya apa maksud dan tujuan, sampai kalimat itu diposting," ujar Zakir, Jumat (7/1/2022).
Lebih lanjut, dia menyebutkan karena berdasarkan pengakuan dari kliennya bahwa beliau adalah seorang muslim (mualaf) maka pernyataan tersebut merupakan bentuk seharusnya tidak disalahtafsirkan.
"Status keyakinan klien kami sudah berubah dan berjalan lama sejak 2017, sehingga postingan disampaikan adalah bentuk kecintaannya kepada Tuhan-nya," kata Zakir Rasyidin.
Sehingga ia mengaku heran dan merasa ada yang perlu diluruskan. "Misalkan ia diduga menista agama, agama siapa yang dinista? Sementara beliau adalah seorang muslim. Itulah sebabnya kami sayangkan pelaporan tersebut terjadi, karena dalam Islam ada proses tabayyun," tutur Zakir.
Dengan proses tabayyun, dia meyakini semua pihak dapat memahami apa maksud dari tulisannya tersebut. Hal ini kata dia penting dilakukan untuk menghindari gesekan antar umat karena isu ini sangat sensitif.
Perihal kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian, Zakir mengaku tidak mau berandai-andai. "Kami tidak ingin berandai-andai, karena kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, biarkan proses hukum tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Kami kawal dan beri pembelaan, dengan bukti-bukti yang ada," tutur Zakir.
Dia menyebutkan kliennya sudah meminta maaf kepada publik dan siap untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku. "Sebab yang paling terpenting di dalam kasus ini, bagaimana ketulusan hati klien kami meminta maaf atas postingan yang katanya sudah menyinggung hati umat. Itu yang penting, soal masalah hukumnya, biarkan berjalan sesuai prosedur," pungkas Zakir.
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
“Yang pastinya, klien kami akan kooperatif, akan menjelaskan sebenarnya apa maksud dan tujuan, sampai kalimat itu diposting," ujar Zakir, Jumat (7/1/2022).
Lebih lanjut, dia menyebutkan karena berdasarkan pengakuan dari kliennya bahwa beliau adalah seorang muslim (mualaf) maka pernyataan tersebut merupakan bentuk seharusnya tidak disalahtafsirkan.
"Status keyakinan klien kami sudah berubah dan berjalan lama sejak 2017, sehingga postingan disampaikan adalah bentuk kecintaannya kepada Tuhan-nya," kata Zakir Rasyidin.
Sehingga ia mengaku heran dan merasa ada yang perlu diluruskan. "Misalkan ia diduga menista agama, agama siapa yang dinista? Sementara beliau adalah seorang muslim. Itulah sebabnya kami sayangkan pelaporan tersebut terjadi, karena dalam Islam ada proses tabayyun," tutur Zakir.
Dengan proses tabayyun, dia meyakini semua pihak dapat memahami apa maksud dari tulisannya tersebut. Hal ini kata dia penting dilakukan untuk menghindari gesekan antar umat karena isu ini sangat sensitif.
Perihal kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian, Zakir mengaku tidak mau berandai-andai. "Kami tidak ingin berandai-andai, karena kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, biarkan proses hukum tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Kami kawal dan beri pembelaan, dengan bukti-bukti yang ada," tutur Zakir.
Dia menyebutkan kliennya sudah meminta maaf kepada publik dan siap untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku. "Sebab yang paling terpenting di dalam kasus ini, bagaimana ketulusan hati klien kami meminta maaf atas postingan yang katanya sudah menyinggung hati umat. Itu yang penting, soal masalah hukumnya, biarkan berjalan sesuai prosedur," pungkas Zakir.
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
(kri)