Kasus Ferdinand Hutahaean, Menag Yaqut Minta Jangan Buru-buru Menghakimi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:55 WIB
loading...
Kasus Ferdinand Hutahaean,...
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum pada kasus bernuansa SARA yang melibatkan mantan Ferdinand Hutahaean. Foto/Kemenag
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum pada kasus bernuansa SARA yang melibatkan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean . Menag mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Baca juga: Hormati Hak Ferdinand Hutahaean Menjadi Mualaf, GP Ansor Tetap Minta Hukum Ditegakkan

Menurut Gus Yaqut, sapaan Menag, sangat mungkin karena Ferdinand mualaf, dia belum memahami agama Islam secara mendalam termasuk dalam hal akidah. Jika ini benar, lanjut dia, maka Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak.

Gus Yaqut berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Atas kasus ini, Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” ajak Gus Yaqut.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya kembali memeriksa lima orang saksi ahli dari agama terkait kasus ujaran kebencian mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada Jumat (7/1/2022).

"Agenda hari ini penyidik Dit Cyber Bareskrim Polri akan memeriksa lima orang saksi lagi dan sedang berproses. Sehingga dengan diperiksanya lima saksi hari ini maka total Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli," ujar Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Dia menyebutkan lima saksi tersebut berbeda dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Sehingga kata Ramadhan total sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Baca juga: Waketum MUI Sesalkan Cuitan Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah

"Lima saksi ahli yang diperiksa hari ini ada tambahan saksi dari beberapa agama. Jadi ada saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi agama Hindu, saksi agama Buddha," jelas Ramadhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)