Hormati Hak Ferdinand Hutahaean Menjadi Mualaf, GP Ansor Tetap Minta Hukum Ditegakkan
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:45 WIB
loading...
Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), Luqman Hakim menghormati hak dan keyakinan Ferdinand Hutahaean yang mengaku mualaf (pemeluk Islam Baru) sejak 2017. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) , Luqman Hakim menghormati hak dan keyakinan Ferdinand Hutahaean yang mengaku mualaf (pemeluk Islam Baru) sejak 2017. Bagi Lukman, keyakinan dan agama seseorang bukan menjadi suatu masalah tegaknya proses hukum.
Wasekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai sikap GP Ansor tidak akan berubah. Dia menegaskan sikap GP Ansor tidak berdasarkan dengan agama apa yang dianut Ferdinand. Baca juga: Waketum MUI Sesalkan Cuitan Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah
"Kami menghormati hak setiap manusia untuk memeluk agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. Sikap kami dalam masalah ini tidak terkait dengan agama apa yang dianut Ferdinand," ujar Luqman lewat pernyataan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus cuitan Ferdinand di media sosial. Dia menilai cuitan Ferdinand berpotensi menimbulkan permusuhan berbasis agama.
"Kami meminta polisi menuntaskan kasus ini berdasarkan pada cuitan Ferdinand yang dapat masuk kategori serangan penghinaan dan penistaan agama, berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Wasekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai sikap GP Ansor tidak akan berubah. Dia menegaskan sikap GP Ansor tidak berdasarkan dengan agama apa yang dianut Ferdinand. Baca juga: Waketum MUI Sesalkan Cuitan Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah
"Kami menghormati hak setiap manusia untuk memeluk agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. Sikap kami dalam masalah ini tidak terkait dengan agama apa yang dianut Ferdinand," ujar Luqman lewat pernyataan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus cuitan Ferdinand di media sosial. Dia menilai cuitan Ferdinand berpotensi menimbulkan permusuhan berbasis agama.
"Kami meminta polisi menuntaskan kasus ini berdasarkan pada cuitan Ferdinand yang dapat masuk kategori serangan penghinaan dan penistaan agama, berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Lihat Juga :