Pos Wamen Jadi Sinyal Reshuffle Kabinet, Cak Imin Sebut Belum Ada Tanda-tanda
Jum'at, 07 Januari 2022 - 13:44 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku belum mendapatkan sinyal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal wacana reshuffle kabinet. Foto/MPI/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Ditambahnya kursi Wakil Menteri (Wamen) di sejumlah pos kementerian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap sebagai sinyal kuat akan dilaksanakannya perombakan (reshuffle) kabinet dalam waktu dekat.
Menanggapi pandangan itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menampik hal tersebut. Hingga kini, dia mengaku belum mendapatkan sinyal dari Presiden. Baca juga: Jokowi Tambah Jabatan Wamensos, PPP Duga Jadi Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet
"Sejauh ini belum ada tanda-tanda (reshuffle) yang saya tangkap," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Bahkan, kata dia, Presiden juga belum mengagendakan pertemuan dengan partai-partai politik koalisi Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dalam rangka membahas perihal agenda reshuffle tersebut.
Wakil Ketua DPR RI itu pun mengaku tak ada yang perlu dipersoalkan dengan adanya penambahan pos wakil menteri tersebut. Sebab, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Menanggapi pandangan itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menampik hal tersebut. Hingga kini, dia mengaku belum mendapatkan sinyal dari Presiden. Baca juga: Jokowi Tambah Jabatan Wamensos, PPP Duga Jadi Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet
"Sejauh ini belum ada tanda-tanda (reshuffle) yang saya tangkap," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Bahkan, kata dia, Presiden juga belum mengagendakan pertemuan dengan partai-partai politik koalisi Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dalam rangka membahas perihal agenda reshuffle tersebut.
Wakil Ketua DPR RI itu pun mengaku tak ada yang perlu dipersoalkan dengan adanya penambahan pos wakil menteri tersebut. Sebab, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Lihat Juga :