Rahmat Effendi Diduga Terima Uang Rp7,1 M Terkait Proyek Pembebasan Lahan
Kamis, 06 Januari 2022 - 21:05 WIB
loading...
Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan suap, terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Lengkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK
Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Baca juga: KPK Sita Rp5 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi lokasi lahan untuk proyek pengadaan.
Baca juga: Kronologi Lengkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK
Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Baca juga: KPK Sita Rp5 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi lokasi lahan untuk proyek pengadaan.
Lihat Juga :