Rahmat Effendi Diduga Terima Uang Rp7,1 M Terkait Proyek Pembebasan Lahan
Kamis, 06 Januari 2022 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'.
Diduga, Rahmat Effendi menerima total Rp7,1 miliar dari para pihak-pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
"Pihak-pihak (pemilik lahan) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya (Rahmat Effendi) yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM (Lai Bui Min alias Anen)," terang Firli.
Lihat Juga :