KPK Sita Rp5 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Kamis, 06 Januari 2022 - 18:54 WIB
loading...
KPK Sita Rp5 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut pihaknya menyita uang sebesar Rp5 miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang sebesar Rp5 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).



Uang sebesar Rp5 miliar itu diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, serta pejabat Pemkot Bekasi lainnya.



Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); serta Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Batong (MY) sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sementara empat tersangka lainnya yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS) sebagai tersangka pemberi suap.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4145 seconds (0.1#10.140)