Demokrat Berharap MK Mengabulkan Gugatan Presidential Threshold demi Orang Banyak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencapresan. Hal ini disampaikannya menanggapi makin masifnya gugatan yang diajukan elemen masyarakat.
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur presidential threshold sebesar 20 persen. Anwar berharap MK menurunkannya menjadi nol persen alias menghilangkannya.
“Harapannya MK dapat mengabulkan gugatan bagi presidential threshold nol persen,” kata Anwar Hafid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Anwar pun mengaku yakin, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan membuat segregasi politik di tanah air tak terjadi, karena ada banyak capres yang muncul. “Segregasi politik tidak terjadi dan Capres kebinekaan benar-benar hadir di negeri ini,” ujarnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawei Tengah ini menilai, masifnya gugatan yang dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kelompok merupakan hal wajar, karena Presiden RI sendiri bukan milik satu atau dua kelompok namun kolektif.
“Karena itu bagi saya urusan presidential threshold adalah urusan seluruh pihak termasuk bagi para ASN. Karena itu presidential threshold nol persen adalah kepentingan orang banyak,” tandasnya.
Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang menggugat presidential threshold 20% ke MK kurang dari dua bulan terakhir. Terakhir, gugatan dilayangkan 27 WNI di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim), Ikhwan Mansyur Situmeang.
Gugatan ini menambah daftar panjang penggugat sebelumnya yakni, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, dan sejumlah Anggota DPD RI yang menggugat pasal yang sama yaitu menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan, Partai Ummat juga bakal mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu ke MK.
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur presidential threshold sebesar 20 persen. Anwar berharap MK menurunkannya menjadi nol persen alias menghilangkannya.
“Harapannya MK dapat mengabulkan gugatan bagi presidential threshold nol persen,” kata Anwar Hafid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Anwar pun mengaku yakin, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan membuat segregasi politik di tanah air tak terjadi, karena ada banyak capres yang muncul. “Segregasi politik tidak terjadi dan Capres kebinekaan benar-benar hadir di negeri ini,” ujarnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawei Tengah ini menilai, masifnya gugatan yang dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kelompok merupakan hal wajar, karena Presiden RI sendiri bukan milik satu atau dua kelompok namun kolektif.
“Karena itu bagi saya urusan presidential threshold adalah urusan seluruh pihak termasuk bagi para ASN. Karena itu presidential threshold nol persen adalah kepentingan orang banyak,” tandasnya.
Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang menggugat presidential threshold 20% ke MK kurang dari dua bulan terakhir. Terakhir, gugatan dilayangkan 27 WNI di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim), Ikhwan Mansyur Situmeang.
Gugatan ini menambah daftar panjang penggugat sebelumnya yakni, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, dan sejumlah Anggota DPD RI yang menggugat pasal yang sama yaitu menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan, Partai Ummat juga bakal mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu ke MK.
(muh)