Demokrat Berharap MK Mengabulkan Gugatan Presidential Threshold demi Orang Banyak
loading...

Politikus Partai Demokrat Anwar Hafid berharap MK mengabulkan gugatan terhadap presidential threshold. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencapresan. Hal ini disampaikannya menanggapi makin masifnya gugatan yang diajukan elemen masyarakat.
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur presidential threshold sebesar 20 persen. Anwar berharap MK menurunkannya menjadi nol persen alias menghilangkannya.
“Harapannya MK dapat mengabulkan gugatan bagi presidential threshold nol persen,” kata Anwar Hafid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK
Anwar pun mengaku yakin, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan membuat segregasi politik di tanah air tak terjadi, karena ada banyak capres yang muncul. “Segregasi politik tidak terjadi dan Capres kebinekaan benar-benar hadir di negeri ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur presidential threshold sebesar 20 persen. Anwar berharap MK menurunkannya menjadi nol persen alias menghilangkannya.
“Harapannya MK dapat mengabulkan gugatan bagi presidential threshold nol persen,” kata Anwar Hafid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK
Anwar pun mengaku yakin, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan membuat segregasi politik di tanah air tak terjadi, karena ada banyak capres yang muncul. “Segregasi politik tidak terjadi dan Capres kebinekaan benar-benar hadir di negeri ini,” ujarnya.
Lihat Juga :