Masa Karantina dari Luar Negeri 7-10 Hari, Ini Aturan Barunya
Kamis, 06 Januari 2022 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT): Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri, Ini Kata Epidemiolog
Sementara itu, karantina terpusat terpusat tersebut dikhususkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan ketentuan:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri, Ini Kata Epidemiolog
Sementara itu, karantina terpusat terpusat tersebut dikhususkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan ketentuan:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(muh)
Lihat Juga :