Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri, Ini Kata Epidemiolog

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:29 WIB
loading...
Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri, Ini Kata Epidemiolog
Pemerintah telah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari. Lamanya masa karantina tergantung dari negara mana yang baru dikunjungi.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, keputusan memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri cukup riskan. Meskipun masa inkubasi virus Omicron 5-6 hari tapi ada kasus di Taiwan yang baru muncul gejala pada hari ke-12. Karena itulah, banyak negara menetapkan masa karantina selama 14 hari.

"Sekarang bahkan ditemukan 97% data-data mulai menunjukkan gejala hari ke-11 dan 12, sehingga karantina 14 hari amat disarankan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).



Menurutnya, masa karantina paling pendek adalah selama 7 hari. Namun kebijakan itu harus diikuti syarat ketat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku perjalanan internasional. "Jadi kalau mau 7 hari, menurut saya, kriterianya bukan saja vaksinasi penuh tapi juga sudah di-booster. Untuk di bawah 60 tahun artinya dia vaksinasi keduanya belum 7 bulan," kata Dicky Budiman.

Ia mencontohkan, sebelum seorang pelaku perjalanan luar negeri keluar dari tempat karantina di hotel, maka pada hari keenam dia mendapat hasil PCR negatif.

"Misalnya PCR di hari keenam jam 5 sore negatif, kemudian 12 jam setelahnya di hari ketujuh juga harus negatif. Ini yang akan menambah kekuatan dari keamanan 7 hari itu," katanya.

Setelah itu, monitoring terhadap orang yang baru selesai karantina juga harus diperkuat. Orang tersebut dibatasi aktivitasnya tidak boleh ke fasilitas umum, selalu menggunakan masker, dan melaporkan ke fasker terdekat.

Baca juga: Breaking News! 20 Warga Jabar Terpapar Omicron, Ridwan Kamil: Sekarang Dikarantina di Jakarta

Dicky juga menekankan pengetatan pintu masuk ke Indonesia meskipun hal ini tidak terlalu efektif karena Omicron sudah masuk. Selain itu, mobilitas di dalam negeri juga harus dibatasi. Mobilitas hanya bagi mereka yang sudah vaksinasi penuh.

"Perayaan-perayaan jangan dulu. Deteksi dini penting, peningkatan surveilans, peningkatan testing dan tracing khususnya di kelompok yang berpotensi. Misalkan kru dan penumpang pesawat, pejabat pemerintah. Proteksi ini vaksinasi, booster, APD. Literasi, komunikasi resiko harus dibangun untuk meningkatkan kewaspadaan bukan pengabaian," kata Dicky Budiman.

Situasi pandemi Covid-19 yang dinamis membuat pemerintah harus beradaptasi dengan berbagai fenomena corona di negara lainnya untuk disesuikan dengan situasi di dalam negeri.

"Kita harus melihat konteks masyarakat Indonesia bagaimana kepatuhannya, potensi efektivitas di lapangan. Semua faktor ini menjadi pertimbangan selain pendekatan science. Boleh 7-10 hari tapi kriterianya dinaikkan seperti vaksinasi kedua sudah, bahkan booster, dan 2 tes hasil negatif dalam 24 jam jeda menjadi sangat penting selain tempat dan lokasinya," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)