Termasuk Anies, Ini 7 Gubernur yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tujuh gubernur , termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Posisi mereka sementara diisi oleh penjabat kepala daerah karena pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Pilkada digelar serentak pada 2024 mendatang.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa "pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Kemudian pada ayat 9 dijelaskan lebih lanjut bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".
Baca juga: Komisi II DPR Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Murni Kewenangan Presiden
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (11). Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 10 Pasal 201 UU Pilkada dikutip, Rabu (5/12/2021).
Atas dasar peraturan itu, maka setidaknya ada 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang akan mengalami kekosongan kepala daerah. Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh mendagri.
Berikut ini 7 gubernur yang habis masa jabatannya tahun ini:
1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Jokowi pada 2017.
Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno memenangkan Pilkada DKI setelah mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Namun, Sandiaga Uno mengundurkan diri karena menjadi cawapres di Pilpres 2019. Posisi yang ditinggalkan Sandi kemudian diisi oleh Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Eks Kepala BAIS Nilai Penunjukan Perwira TNI Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Tepat
2. Gubernur Banten Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy juga habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya resmi memimpin Banten sejak dilantikan Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.
3. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan wakilnya, Abdul Fatah memimpin sejak 12 Mei 2017. Jabatan keduanya akan habis pada 15 Mei 2022.
4. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan wakilnya, Idris Rahim akan habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya resmi memimpin Gorontalo setelah dilantik Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.
5. Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal dan Wakil Gubernur Eny Anggraeny Anwar menjabat sejak 12 Mei 2017. Masa jabatan keduanya akan habis pada 15 Mei 2022.
6. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan wakilnya, Mohamad Lakotani akan berakhir masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya memimpin Papua Barat sejak 12 Mei 2017.
7. Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Awalnya, Nova menjabat sebagai wakil gubernur, tapi sejak 5 November 2020 diangkat menjadi gubernur menggantikan Irwandi Yusuf yang terjerat kasus korupsi.
Posisi Wakil Gubernur Aceh yang ditinggalkan Nova hingga saat ini masih kosong. Penyebabnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa "pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Kemudian pada ayat 9 dijelaskan lebih lanjut bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".
Baca juga: Komisi II DPR Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Murni Kewenangan Presiden
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (11). Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 10 Pasal 201 UU Pilkada dikutip, Rabu (5/12/2021).
Atas dasar peraturan itu, maka setidaknya ada 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang akan mengalami kekosongan kepala daerah. Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh mendagri.
Berikut ini 7 gubernur yang habis masa jabatannya tahun ini:
1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Jokowi pada 2017.
Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno memenangkan Pilkada DKI setelah mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Namun, Sandiaga Uno mengundurkan diri karena menjadi cawapres di Pilpres 2019. Posisi yang ditinggalkan Sandi kemudian diisi oleh Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Eks Kepala BAIS Nilai Penunjukan Perwira TNI Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Tepat
2. Gubernur Banten Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy juga habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya resmi memimpin Banten sejak dilantikan Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.
3. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan wakilnya, Abdul Fatah memimpin sejak 12 Mei 2017. Jabatan keduanya akan habis pada 15 Mei 2022.
4. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan wakilnya, Idris Rahim akan habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya resmi memimpin Gorontalo setelah dilantik Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.
5. Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal dan Wakil Gubernur Eny Anggraeny Anwar menjabat sejak 12 Mei 2017. Masa jabatan keduanya akan habis pada 15 Mei 2022.
6. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan wakilnya, Mohamad Lakotani akan berakhir masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya memimpin Papua Barat sejak 12 Mei 2017.
7. Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Awalnya, Nova menjabat sebagai wakil gubernur, tapi sejak 5 November 2020 diangkat menjadi gubernur menggantikan Irwandi Yusuf yang terjerat kasus korupsi.
Posisi Wakil Gubernur Aceh yang ditinggalkan Nova hingga saat ini masih kosong. Penyebabnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.
(abd)