Komisi II DPR Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Murni Kewenangan Presiden

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:41 WIB
loading...
Komisi II DPR Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Murni Kewenangan Presiden
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menegaskan bahwa penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. FOTO/DOK.DPR RI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menegaskan bahwa penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. Hal itu diungkapkan menyusul isu Pj kepala daerah yang belakangan tengah menjadi perbincangan lantaran akan ada ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 mendatang.

"Penunjukkan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri," kata Luqman dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/1/2022).

Karena itu, kata dia, Presiden maupun Mendagri tidak diperlukan lagi melakukan konsultasi, apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj Kepala Daerah. Dengan begitu, Luqman menegaskan tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.



Baca juga: Perwira TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pengamat: Mengancam Demokrasi

"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujarnya.

Untuk diketahui, Penunjukkan Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca juga: Eks Kepala BAIS Nilai Penunjukan Perwira TNI Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Tepat
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)