Eks Kepala BAIS Nilai Penunjukan Perwira TNI Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang ingin menunjuk perwira tinggi TNI-Polri dapat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daera h menjelang Pilkada Serentak 2024 dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto.
"Itu sangat tidak tepat. Menurut UU TNI, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil pada 10 L/K yang tertulis dalam UU 34/2004 tentang TNI. Bupati dan gubernur tidak termasuk dalam jabatan yang boleh dijabat oleh perwira TNI Aktif di luar struktur TNI," ujar Soleman kepada MNC Media, Jumat (8/10/2021).
Dia menyebut bahwa dalam Pasal 47 UU 34 Nomor 2004 tentang TNI tertulis bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kemudian, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung," tegasnya.
Lain halnya dengan perwira Polri. Dia menilai bahwa tidak ada aturan tegas yang melarang perwira Polri menjabat sebagai kepala daerah.
"Kalau Polri, tidak ada aturannya bahwa perwira Polri aktif dilarang untuk menduduki job di luar struktur Polri," tegasnya.
Sebelumnya, isu TNI-Polri akan menjabat jadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah guna menyiasati kekosongan pemimpin menjelang Pilkada Serentak 2024 menjadi polemik. Banyak terjadi pro kotra dengan rencana tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 mendatang ada 271 daerah yang akan menghelat Pilkada, mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi.
"Itu sangat tidak tepat. Menurut UU TNI, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil pada 10 L/K yang tertulis dalam UU 34/2004 tentang TNI. Bupati dan gubernur tidak termasuk dalam jabatan yang boleh dijabat oleh perwira TNI Aktif di luar struktur TNI," ujar Soleman kepada MNC Media, Jumat (8/10/2021).
Dia menyebut bahwa dalam Pasal 47 UU 34 Nomor 2004 tentang TNI tertulis bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kemudian, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung," tegasnya.
Lain halnya dengan perwira Polri. Dia menilai bahwa tidak ada aturan tegas yang melarang perwira Polri menjabat sebagai kepala daerah.
"Kalau Polri, tidak ada aturannya bahwa perwira Polri aktif dilarang untuk menduduki job di luar struktur Polri," tegasnya.
Sebelumnya, isu TNI-Polri akan menjabat jadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah guna menyiasati kekosongan pemimpin menjelang Pilkada Serentak 2024 menjadi polemik. Banyak terjadi pro kotra dengan rencana tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 mendatang ada 271 daerah yang akan menghelat Pilkada, mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi.
(kri)