Tak Usah Panik, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Rabu, 05 Januari 2022 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengurus atau memperoleh kembali akta kelahiran yang harus dilakukan adalah:
a. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat menggurus akta kelahiran)
b. Menyiapkan foto KTP orang tua
c. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun Kelurahan
d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi
e. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat
2. Mengurus Secara Online
Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah :
a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile
b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya
c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN
d. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing
MG10-Soraya Balqis
a. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat menggurus akta kelahiran)
b. Menyiapkan foto KTP orang tua
c. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun Kelurahan
d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi
e. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat
2. Mengurus Secara Online
Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah :
a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile
b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya
c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN
d. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing
MG10-Soraya Balqis
(muh)
Lihat Juga :