Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
loading...
A A A
Setelah itu, orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis. Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Untuk warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Identitas Anak
5. e-ID BPJS Kesehatan

Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain:
Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat:
1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik

Mengumpulkan syarat sebagai berikut:
a. KK Asli
b. Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar
c. Fotokopi KTP orangtua 1 lembar
d. Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar

Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data
1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon
2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1
3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik
1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik
2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

Tahap Keempat: Selesai
Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik.

Saat ini, 116 fasilitas kesehatan (faskes) sudah terintegrasi dengan aplikasi Si Dukun 3 in 1 Dukcapil Pemprov DKI Jakarta. Rinciannya terdiri dari 9 Puskesmas Kelurahan, 43 Puskesmas Kecamatan, 30 RSUD/RSUP, dan 34 RS dan Klinik Swasta.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)