Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
loading...
Biaya dan Syarat Membuat...
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah satu lembar kertas tanda bukti yang berisi bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah satu lembar kertas tanda bukti yang berisi bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi . Akta kelahiran umum dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang diinformasikan dalam batas waktu tertentu.

Ketika bayi baru lahir, dilaporkan untuk mendapatkan akta kelahiran dan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Setelah itu masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akta kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Mulai dari dokumen sah identitas seseorang, untuk syarat mendaftar sekolah, melamar pekerjaan hingga syarat pencatatan perkawinan.



Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Pengantin Lama

Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:

1. Akta Kelahiran Umum
Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

2. Akta dengan Rekomendasi
Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atau laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena kondisi dan wilayah domisili berbeda-beda, maka ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:
a. Dinas
b. Suku Dinas
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
d. Puskesmas Kecamatan
e. Rumah sakit, dan
f. Loket pelayanan lainnya

Baca juga: Catat, Begini Cara Ganti Tanda Tangan di E-KTP
Sesuai UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
b. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
c. Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
d. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
e. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Soal Nasib Hak Pilih...
Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Pilkada 2024, Ini Saran Bawaslu
Wamendagri Minta Dukcapil...
Wamendagri Minta Dukcapil Jemput Bola ke Sekolah Data Pemilih Pemula
Dirjen Dukcapil: Data...
Dirjen Dukcapil: Data Tak Akurat Bisa Sebabkan Keputusan yang Salah
Dirjen Dukcapil Dorong...
Dirjen Dukcapil Dorong Percepatan Transformasi terkait Pembangunan Daerah
Langka! Bayi asal NTT...
Langka! Bayi asal NTT Theresia Williana Diberkati Langsung Paus Fransiskus
Skoring Dinilai Bisa...
Skoring Dinilai Bisa Memprediksi Risiko Kematian Bayi, Ini Penjelasannya
TPN Minta MA Keluarkan...
TPN Minta MA Keluarkan Fatwa Permudah Para Perantau Gunakan Hak Pilih
TPN Ganjar-Mahfud Minta...
TPN Ganjar-Mahfud Minta MA Keluarkan Fatwa Bisa Nyoblos Pakai Dokumen Kependudukan
Rekomendasi
Hailey Baldwin Diduga...
Hailey Baldwin Diduga Unfollow Akun Instagram Justin Bieber
Ratusan Pemudik dari...
Ratusan Pemudik dari Sumatera Mulai Kembali ke Pulau Jawa
Viral 3 Polisi Dikeroyok...
Viral 3 Polisi Dikeroyok 2 Anggota TNI dan 6 Warga di Depan Polsek Tiworo Tengah Sultra
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
9 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
9 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
11 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
11 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
12 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
13 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved