Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
loading...
Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah satu lembar kertas tanda bukti yang berisi bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah satu lembar kertas tanda bukti yang berisi bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi . Akta kelahiran umum dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang diinformasikan dalam batas waktu tertentu.

Ketika bayi baru lahir, dilaporkan untuk mendapatkan akta kelahiran dan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Setelah itu masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akta kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Mulai dari dokumen sah identitas seseorang, untuk syarat mendaftar sekolah, melamar pekerjaan hingga syarat pencatatan perkawinan.



Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Pengantin Lama

Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:

1. Akta Kelahiran Umum
Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

2. Akta dengan Rekomendasi
Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atau laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena kondisi dan wilayah domisili berbeda-beda, maka ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:
a. Dinas
b. Suku Dinas
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
d. Puskesmas Kecamatan
e. Rumah sakit, dan
f. Loket pelayanan lainnya

Baca juga: Catat, Begini Cara Ganti Tanda Tangan di E-KTP
Sesuai UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
b. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
c. Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
d. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
e. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)