Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan
Selasa, 04 Januari 2022 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Ichwan menekankan bahwa Habib Bahar seorang warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif Habib Bahar yang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar sebagai saksi. Namun, sikap kooperatif tersebut justru berbanding terbalik dengan perlakuan Polda Jabar.
Penyidik Polda Jabar justru langsung menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, Polda Jabar juga langsung menahan Habib Bahar usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penahanan Habib Bahar Dinilai Tak Memiliki Alasan Hukum
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Penyidik Polda Jabar justru langsung menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, Polda Jabar juga langsung menahan Habib Bahar usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penahanan Habib Bahar Dinilai Tak Memiliki Alasan Hukum
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :