Menyoal Rendahnya Serapan APBD

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:43 WIB
loading...
A A A
3. Pendapatan lain-lain yang sah sekitar 10%.

Adapun Dana Transfer Umum (DTU) dapat dipastikan diterima oleh kas di Pemda ketika periode waktunya telah terpenuhi. Dana Alokasi Umum ditransfer setiap bulan dengan persentase sama setiap bulannya. Sedangkan Dana Bagi Hasil ditransfer kepada Pemda setiap triwulan dengan persentase tertentu.

Sementara itu, untuk pendapatan bersumber dari PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah, tentu lebih susah diproyeksikan penerimaannya karena adanya fluktuasi realisasi penerimaan setiap bulannya. Dan dalam implementasinya target perolehan PAD dan pendapatan lain-lain yang sah akan ber-ubah dan berpengaruh positif dengan kinerja dalam pemungutan yang dilakukan oleh Pemda.

Baca juga: Ditegur Kemendagri Soal Uang Mandek Rp12 Triliun, Begini Penjelasan Wagub DKI

Mekanisme Pembelanjaaan APBD
Dari sisi mekanisme pembelanjaannya, Dana Transfer Khusus (DTK) hanya bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Penarikan DTK oleh pemda dilakukan ketika kegiatan telah dilaksanakan/memiliki output.

Untuk Dana Transfer Umum (DTU), memang ditujukan dalam rangka untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah serta untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DTU diberikan dalam bentuk block grant, sehingga Pemda memiliki keleluasan dalam penggunaannya.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan lain-lain yang sah merupakan pendapatan yang sepenuhnya di bawah kendali Pemda, sehingga Pemda diberikan otoritas sepenuhnya untuk membelanjakan pendapatan yang diperolehnya.

Kemungkinan Faktor Penyebab APBD Tidak Terserap
Adapun kemungkinan faktor penyebab, tidak terserapnya APBD sebagaimana perencanaan awal adalah sebagai berikut:
a. Biasanya Pemda lebih dahulu memprioritaskan belanja dengan menggunakan dana dari Pendapatan transfer pemerintah pusat, mengingat punya ruang relatif leluasa dalam penggunaannya. Selain itu DTU dan DTK tersebut membutuhkan prasyarat dalam penyalurannya. Tanpa terpenuhinya syarat yang telah ditentukan maka pemerintah pusat berhak menunda penyaluran DTU dan DTK pada tahap berikutnya, dengan pertimbangan ada ruang monitoring dan kewenangan dari Pemerintah Pusat seperti itu, maka dalam melakukan pembelanjaan terlebih dahulu Pemda menggunakan dana DTU dan DTK. Di sisi lain, Penyaluran DTU dalam bentuk block grant membuka peluang terjadinya endapan dana selama belum digunakan untuk membiayai belanja.

b. Adapun PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah merupakan pendapatan yang sepenuhnya di bawah kendali Pemda, sehingga dengan pertimbangan lebih leluasa dan punya kewenangan penuh untuk membelanjakanya, terkadang lalai memprediksi bahwa kemungkinan terjadi perbedaan waktu antara pendapatan dengan kecepatan realisasi belanja pada Pemda. Oleh sebab itu biasanya yang paling besar dana APBD yang tidak terserap adalah yang bersumber dari PAD dan pendapatan lain-lain yang sah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Kerja Sama dengan Foshan...
Kerja Sama dengan Foshan Polytechnic Tiongkok, Universitas Bakrie Perluas Jejaring Global
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Setoran Pajak PLN Tepat...
Setoran Pajak PLN Tepat Waktu, Pendapatan Pemkab Bekasi Makin Transparan
Rekomendasi
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Pemimpin Tertinggi Iran...
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Peringatkan Perpecahan setelah Kekalahan Musuh di Medan Perang
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved