Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU).
Keduanya tersangka dalam kasus korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
"Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan MSU masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, terhitung sejak 11 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/10/2021).
Untuk tersangka Apri bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1. "Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," jelas Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar. "Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," ujar Alex.
Perbuatan para tersangka, diduga bertentangan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. ∼ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. "Atas perbuatannya AS dari 2017-2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan tersangka MSU dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," kata Alex.
Keduanya tersangka dalam kasus korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
"Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan MSU masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, terhitung sejak 11 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/10/2021).
Untuk tersangka Apri bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1. "Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," jelas Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar. "Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," ujar Alex.
Perbuatan para tersangka, diduga bertentangan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. ∼ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. "Atas perbuatannya AS dari 2017-2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan tersangka MSU dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," kata Alex.
(cip)