Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan

Senin, 11 Oktober 2021 - 19:16 WIB
loading...
Korupsi Pengaturan Cukai,...
Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU).

Keduanya tersangka dalam kasus korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.Baca juga: KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPRD dengan Bupati Bintan terkait Kuota Rokok

"Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan MSU masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, terhitung sejak 11 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/10/2021).Baca juga: KPK Telisik Aliran Fee untuk Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi

Untuk tersangka Apri bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1. "Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," jelas Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar. "Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," ujar Alex.

Perbuatan para tersangka, diduga bertentangan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. ∼ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. "Atas perbuatannya AS dari 2017-2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan tersangka MSU dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," kata Alex.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Tak Lupa Masa Lalu,...
Tak Lupa Masa Lalu, RM BTS Beri Hadiah Pernikahan Rp120 Juta untuk Sleepy
AS Hendak Beli Kepulauan...
AS Hendak Beli Kepulauan Chagos, Ini Tujuannya
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved