Kasus di BP Bintan, KPK Usut Arahan Eks Gubernur Kepri ke Bupati Bintan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut usulan dari mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun kepada Bupati Bintan Apri Sujadi (AS). Usulan tersebut untuk menentukan pihak-pihak yang tergabung di BP Bintan.
Baca Juga: KPK
Baca juga: KPK Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Barang di BP Bintan
"Pemeriksaan (Nurdin Basirun) dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung dan yang bersangkutan hadir.
Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Selain memeriksa Nurdin, tim penyidik juga memeriksa Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Syamsul Bahrum.
Pihak swasta Norman dan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Diduga Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp250 miliar.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK
Baca juga: KPK Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Barang di BP Bintan
"Pemeriksaan (Nurdin Basirun) dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung dan yang bersangkutan hadir.
Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Selain memeriksa Nurdin, tim penyidik juga memeriksa Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Syamsul Bahrum.
Pihak swasta Norman dan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Diduga Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp250 miliar.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)