Kasus di BP Bintan, KPK Usut Arahan Eks Gubernur Kepri ke Bupati Bintan
Jum'at, 12 November 2021 - 16:21 WIB
loading...
Plt Juru bicara KPK, Ipi Maryati. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut usulan dari mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun kepada Bupati Bintan Apri Sujadi (AS). Usulan tersebut untuk menentukan pihak-pihak yang tergabung di BP Bintan.
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Pengaturan Cukai di BP Bintan
Hal tersebut dikonfirmasi kepada Nurdin saat diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Baca juga: KPK Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Barang di BP Bintan
"Pemeriksaan (Nurdin Basirun) dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung dan yang bersangkutan hadir.
Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Selain memeriksa Nurdin, tim penyidik juga memeriksa Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Syamsul Bahrum.
Pihak swasta Norman dan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Pengaturan Cukai di BP Bintan
Hal tersebut dikonfirmasi kepada Nurdin saat diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Baca juga: KPK Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Barang di BP Bintan
"Pemeriksaan (Nurdin Basirun) dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung dan yang bersangkutan hadir.
Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Selain memeriksa Nurdin, tim penyidik juga memeriksa Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Syamsul Bahrum.
Pihak swasta Norman dan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," ungkapnya.
Lihat Juga :