KAI Minta Kejagung Tolak Intervensi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Selasa, 09 Juni 2020 - 21:40 WIB
loading...
KAI Minta Kejagung Tolak...
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menolak pihak-pihak yang akan melakukan intervensi terhadap penyidikan perkara korupsi PT Jiwasraya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menolak pihak-pihak yang akan melakukan intervensi terhadap penyidikan perkara korupsi PT Jiwasraya.

Hal tersebut disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyikapi perkembangan wajah hukum dan penegakkan hukum di Indonesia. "Kejaksaan Agung harus profesional, terbuka dan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut," tegas Erman Umar saat deklarasi pernyataan sikapnya sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke 12 KAI yang mengambil tema Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan Hak Asasi Manusia, Turut Aktif dalam Pembangunan Nasional serta Menegakkan Supremasi Hukum Indonesia, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Selesaikan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Diapresiasi)

Menurut dia, penegakkan hukum saat ini dinilai sangat memprihatinkan karena jauh dari harapan para pencari keadilan. "Bagi sebagian masyarakat, keadilan menjadi barang mahal yang sulit dijangkau saat ini," tandasnya.

Oleh karena itu, KAI mendorong kasus mega korupsi Jiwasraya yang banyak merugikan masyarakat dibuktikan secara transparan. "Kejaksaan Agung harus berani menolak seandainya ada pihak pihak yang melakukan intervensi. Jangan sampai ada diskriminasi di antara tersangka. Kalau memang layak dikenakan TPPU seluruh tersangkanya, jaksa harus berani melakukan itu," tukasnya. (Baca juga: DPR Apresiasi Kerja Keras Kejagung Usut Kasus Jiwasraya)

Dia menambahkan, saat ini masyarakat sedang berjuang melawan pandemi Covid 19. Hal ini membuat kondisi perekonomian menjadi tidak stabil. "Pembuktian kasus Jiwasraya setidaknya nanti bisa menyelamatkan perekonomian masyrakat melalui pengembalian kerugian negara," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Kuntadi Diusulkan Jadi...
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Terlibat Keributan,...
Terlibat Keributan, Keluarga Pemain Timnas Argentina Ditangkap Polisi AS
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved