Guru Besar Hukum Unsoed Sebut 3 Alasan Penting Penerapan PT dalam Pilpres

Selasa, 28 Desember 2021 - 21:40 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Unsoed...
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menilai, ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) bukan sesuatu yang dilarang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menilai, ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) bukan sesuatu yang dilarang. Persoalan sebenarnya hanya terkait dengan besaran jumlah persentase dari PT.

”Hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy. Ada beberapa alasan atau dasar argumentasi kebijakan presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Fauzan, Selasa (28/12/2021).

Pertama memperkuat sistem presidensial. Di mana presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang kuat sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor politik. Kedua, untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika tidak ada kebijakan presidential threshold sangat mungkin presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung “hanya” diusulkan oleh partai politik yang tidak memiliki wakil dengan jumlah yang tidak signifikan di parlemen.

Baca juga: Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%

”Jika hal ini terjadi, maka akan ada potensi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan selalu diganggu oleh partai-partai politik yang memiliki wakil di parlemen dengan jumlah yang signifikan (mayoritas) yang kebetulan calon presiden dan wakil presidennya kalah dalam pemilihan umum,” ucapnya.

Baca juga: Desakan Revisi Presidential Threshold 20%, DPR: Mungkin Nanti

Ketiga, dalam rangka penyederhanaan sistem kepartaian melalui mekanisme alami. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam era demokrasi juga harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik. Namun demikian, sistem presidensial tidak akan berjalan efektif jika disandingkan dengan sistem multipartai. "Oleh karena itu menjadi penting untuk mewujudkan sistem presidensial dengan sistem multipartai sederhana," jelas dia.

Menurutnya, perdebatan mengenai presidential threshold telah banyak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, perdebatan tersebut juga telah dibawa melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum tata Negara yakni melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 16/PUU-V/2007 dan No. 51-52-59/PUU-VI/2008 serta Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 menyatakan kebijakan presidential threshold dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Dan merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh UUD yang bersifat terbuka," singkatnya.

Berdasarkan UUD, memberikan kualifikasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dapak ketentuan Pasal 24C ayat (1). "Memerhatikan hal tersebut di atas, maka perdebatan tentang perlu tidaknya atau boleh tidaknya kebijakan presidential threshold secara yuridis melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi telah final dan mengikat, artinya terlepas dari setuju atau tidaknya atas kebijakan presidential threshold maka setiap anak bangsa sudah selayaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Rekomendasi
Ironi Polestar: Dirakit...
Ironi Polestar: Dirakit di Amerika, tapi Tetap Dilarang Karena Software China
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Hyundai Hadirkan Powertrain...
Hyundai Hadirkan Powertrain Lengkap di GIIAS 2026
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia: Ketika...
Demam Piala Dunia: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
3 Alasan Pemimpin Hamas...
3 Alasan Pemimpin Hamas Yakin Menang dalam Perang Melawan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved