Guru Besar Hukum Unsoed Sebut 3 Alasan Penting Penerapan PT dalam Pilpres
Selasa, 28 Desember 2021 - 21:40 WIB
loading...
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menilai, ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) bukan sesuatu yang dilarang. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menilai, ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) bukan sesuatu yang dilarang. Persoalan sebenarnya hanya terkait dengan besaran jumlah persentase dari PT.
”Hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy. Ada beberapa alasan atau dasar argumentasi kebijakan presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Fauzan, Selasa (28/12/2021).
Pertama memperkuat sistem presidensial. Di mana presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang kuat sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor politik. Kedua, untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika tidak ada kebijakan presidential threshold sangat mungkin presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung “hanya” diusulkan oleh partai politik yang tidak memiliki wakil dengan jumlah yang tidak signifikan di parlemen.
Baca juga: Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%
”Jika hal ini terjadi, maka akan ada potensi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan selalu diganggu oleh partai-partai politik yang memiliki wakil di parlemen dengan jumlah yang signifikan (mayoritas) yang kebetulan calon presiden dan wakil presidennya kalah dalam pemilihan umum,” ucapnya.
”Hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy. Ada beberapa alasan atau dasar argumentasi kebijakan presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Fauzan, Selasa (28/12/2021).
Pertama memperkuat sistem presidensial. Di mana presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang kuat sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor politik. Kedua, untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika tidak ada kebijakan presidential threshold sangat mungkin presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung “hanya” diusulkan oleh partai politik yang tidak memiliki wakil dengan jumlah yang tidak signifikan di parlemen.
Baca juga: Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%
”Jika hal ini terjadi, maka akan ada potensi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan selalu diganggu oleh partai-partai politik yang memiliki wakil di parlemen dengan jumlah yang signifikan (mayoritas) yang kebetulan calon presiden dan wakil presidennya kalah dalam pemilihan umum,” ucapnya.
Lihat Juga :