PPATK-Kemenkop Gelar Rakor Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:55 WIB
loading...
PPATK-Kemenkop Gelar...
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Selasa, (9/6/2020).

Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi kedua lembaga guna menjaga integritas koperasi agar tidak dijadikan sebagai sarana kejahatan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menilai koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain mengatur Koperasi, khususnya yang melakuan kegiatan Simpan Pinjam sebagai Pihak Pelapor.

“Karena itulah, peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dari Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam menjadi sangat strategis. Menteri Koperasi dan UKM juga merupakan bagian dari anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

Dian menjelaskan, pengawasan terhadap koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memang bukanlah hal yang mudah. Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait tidak kurang terdapat 67.891 koperasi simpan pinjam/koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah/unit simpan pinjam/unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Prabowo Gelar Pertemuan...
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketua PPATK dan Mensesneg di Hambalang, Bahas Apa?
PPATK dan APH Diminta...
PPATK dan APH Diminta Audit Aliran Dana Asing yang Diduga Biayai Narasi Antinegara
Kasus TPPU Tambang Ilegal,...
Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar
OTT Bea Cukai, KPK Diminta...
OTT Bea Cukai, KPK Diminta Gandeng PPATK Lacak Seluruh Aliran Dana
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Wagub Rano Sebut 602.000...
Wagub Rano Sebut 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judi Online
Rekomendasi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Berita Terkini
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved