Perkawinan Anak dan Pendidikan

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:11 WIB
loading...
A A A
Keempat, perkawinan anak dipengaruhi oleh faktor keagamaan. Sebagian umat beragama berpendapat bahwa perkawinan dini untuk mencegah atau menghindari perzinaan akibat pergaulan bebas, pornografi, pornoaksi, dan sebagainya. Risiko perzinaan lebih tinggi dibandingkan dengan perkawinan dini. Masalah ekonomi dapat dibantu orang tua masing-masing. Mereka juga tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan di jalur pendidikan informal atau pendidikan nonformal. Sepanjang sudah aqil-baligh, perkawinan anak tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mayoritas umat Islam berpendapat perkawinan dapat dilangsungkan apabila mempelai sudah aqil-baligh. Laki-laki dapat dikatakan telah aqil-baligh apabila telah mimpi basah (ihtilam), pada umumnya 15 tahun. Aqil-baligh bagi perempuan apabila telah menstruasi alias haid, sekitar 9 tahun.

Pendapat tersebut didasarkan atas riwayat yang menyebutkan Nabi Muhammad menikah dengan Aisyah yang berusia 9 tahun. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa karena masih kanak-kanak, Aisyah masih suka bermain boneka. Karena tidak sesuai Undang-Undang Perkawinan, orang tua menikahkan anak pada usia dini melalui dua cara, yaitu pernikahan siri dan mengajukan dispensasi perkawinan. Masyarakat menyebut perkawinan siri sebagai “perkawinan agama” dan perkawinan di kantor urusan agama (KUA) sebagai “perkawinan negara”. Dalam praktiknya, ada yang menikah siri dan mengajukan “pernikahan resmi” setelah memenuhi persyaratan. Atau, mengajukan dispensasi sebagai syarat menikah secara resmi. Sekarang ini muncul gerakan “perkawinan dini” dengan alasan agama.

Penegakan Regulasi
Pernikahan adalah sebagian dari ajaran Agama. Tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, sejahtera, penuh kasih dan sayang (QS Ar-Rum [3]: 21). Keluarga adalah lembaga sosial dan fondasi yang menentukan kekuatan dan kemajuan bangsa. Agama mengajarkan pentingnya meninggalkan generasi yang kuat (QS An-Nisa [4]: 9) baik secara fisik, intelektual, maupun moral. Perkawinan adalah sarana regenerasi yang legal dan bermoral, bukan semata sarana reproduksi. Karena itu perkawinan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.

Betapapun “tidak melanggar” hukum agama dan negara, perkawinan anak tetaplah mengandung banyak mafsadat, potensi menimbulkan kerusakan dan berbagai masalah sosial yang kompleks. Diperlukan usaha bersama oleh semua pihak agar perkawinan anak dapat dikurangi atau ditiadakan. Pertama, usaha melalui jalur hukum dan perundang-undangan. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974 sebagaimana diubah dengan UU 16/2019 menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila mempelai laki-laki dan perempuan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun (Pasal 7 [1]). Akan tetapi, Pasal 7a ini justru “dilemahkan” dengan Pasal 7 [2] tentang dispensasi pemenuhan usia perkawinan karena alasan mendesak. Pasal 7 [2] justru menjadi legalisasi perkawinan anak. Pada lima tahun terakhir permohonan dispensasi yang dikabulkan meningkat signifikan: 6.488 (2016), 11.819 (2017), 12.504 (2018), 23.126 (2019), dan 64.211 (2020). Sebagian alasan pengajuan dispensasi ialah karena ekonomi dan kehamilan di luar pernikahan. Untuk itu, pemberlakuan Pasal 7 [2] sebaiknya diperketat pemenuhannya, terutama dari aspek persyaratan. Bahkan jika diperlukan dapat diamendemen dengan peraturan atau undang-undang yang baru.

Usaha hukum yang tidak kalah penting adalah penegakan UU Nomor 1/1974 yang mensyaratkan sahnya perkawinan apabila dicatat secara resmi di KUA atau catatan sipil. Sudah seharusnya perkawinan siri yang tidak tercatat dilarang dengan sanksi hukum yang tegas. Banyak kasus di mana perkawinan siri justru menjadi alibi “prostitusi religius” sebagaimana terlihat dari merebaknya jasa perkawinan siri baik yang online maupun melalui lembaga keagamaan tertentu. Perkawinan siri juga menjadi sebab terjadinya subordinasi dan eksploitasi seksual kaum perempuan yang bertentangan dengan tujuan perkawinan. Salah satu konteks disyariatkannya perkawinan adalah untuk menghapuskan perzinaan serta melindungi dan mengangkat harkat perempuan. Tidak adanya dokumen perkawinan menimbulkan masalah keluarga bagi istri dan anak-anak khususnya yang terkait dengan hak nasab dan waris. Secara hukum dan politik, perkawinan siri menimbulkan dikotomi hukum agama dengan hukum negara. Sesuai dengan prinsip negara hukum, semua perkawinan harus sesuai dengan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Larangan...
MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Muncul Tren Menunda...
Muncul Tren Menunda Nikah, Menag Minta Nikah Fest Diperluas
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Pasangan Kumpul Kebo...
Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Program MBG Bisa Ciptakan...
Program MBG Bisa Ciptakan Pelaku UMKM Baru dan Cegah Urbanisasi
Ketum Formas: Program...
Ketum Formas: Program MBG Cita-cita Prabowo Agar Indonesia Tidak Ada Stunting
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
1 dari 5 Anak Indonesia...
1 dari 5 Anak Indonesia Stunting, Dampaknya Bisa Ganggu Kecerdasan dan Prestasi
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved