Perkawinan Anak dan Pendidikan

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:11 WIB
loading...
Perkawinan Anak dan...
Abdul Muti (Ist)
A A A
Abdul Mu’ti
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

INDONESIA salah satu negara yang memiliki angka perkawinan anak tertinggi di dunia. Pada 2018, satu dari sembilan perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun. Walaupun secara statistik tren perkawinan anak menurun, Indonesia masih menempati peringkat ke-10 di dunia dan kedua di ASEAN. Seperti diberitakan KORAN SINDO (20/12), persentase perkawinan anak di Indonesia tercatat 11,54 % (2017), 11,21 % (2018), 10,82 % (2019), dan 10,19% (2020). Pemerintah berencana menurunkannya menjadi 8,74% (2024) dan 6,94 % (2030).

Perkawinan anak berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan: kesehatan, ekonomi, sosial, moral, pendidikan dan sebagainya. Indonesia adalah negara dengan angka stunting yang cukup tinggi (27,7%), jauh di atas ambang batas yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO (20%). Salah satu penyebab stunting adalah perkawinan anak. Ibu yang hamil di usia dini cenderung kekurangan gizi. Angka perceraian di kalangan pasangan muda relatif tinggi disebabkan oleh masalah ekonomi serta kurangnya kematangan psikologis, mental, dan spiritual. Akibat perkawinan dini, banyak anak–terutama perempuan—kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Dalam laporan berjudul SDGs dan Anak-Anak di Indonesia (2016) Unicef menyebutkan 4,5 juta remaja 17-18 tahun tidak melanjutkan sekolah.

Faktor Sosial Keagamaan
Perkawinan anak disebabkan oleh banyak faktor. Pertama, orang tua menikahkan anak pada usia dini karena alasan ekonomi. Dengan berkeluarga, tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami. Kedua, karena nilai-nilai dan tradisi masyarakat. Orang tua merasa malu apabila anaknya menjadi “perawan tua”. Pada masyarakat tertentu terdapat kebanggaan apabila anak perempuan menikah dini. Tidak ada beban sosial dengan perceraian. Bahkan, ada sebagian masyarakat yang memegang tradisi perceraian sebagai suatu “prestise”.

Faktor lainnya adalah pendidikan. Anak-anak yang putus sekolah atau tidak tamat pendidikan menengah cenderung menikah dini. Pada tingkat tertentu, sekolah bisa menjadi alasan untuk menunda perkawinan. Rendahnya pendidikan juga memengaruhi literasi perkawinan dan hal-hal yang terkait dengan reproduksi, nutrisi, dan pengasuhan anak. Menurut data BPS (2020), 15,24% perkawinan anak terjadi di wilayah perdesaan dan 6,82 % di perkotaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Larangan...
MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Muncul Tren Menunda...
Muncul Tren Menunda Nikah, Menag Minta Nikah Fest Diperluas
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Pasangan Kumpul Kebo...
Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Program MBG Bisa Ciptakan...
Program MBG Bisa Ciptakan Pelaku UMKM Baru dan Cegah Urbanisasi
Ketum Formas: Program...
Ketum Formas: Program MBG Cita-cita Prabowo Agar Indonesia Tidak Ada Stunting
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
1 dari 5 Anak Indonesia...
1 dari 5 Anak Indonesia Stunting, Dampaknya Bisa Ganggu Kecerdasan dan Prestasi
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Rekomendasi
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved