Perkawinan Anak dan Pendidikan

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:11 WIB
loading...
A A A
Kedua, jalur pendidikan. Diperlukan komitmen dan konsistensi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan UUD 1945, UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80/2013. Sesuai dengan Permendikbud 80/2013, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan menengah universal (PMU) di antaranya wajib belajar 12 tahun. Melalui PMU diharapkan 97% warga negara Indonesia yang berusia 16-18 tahun menamatkan pendidikan tingkat menengah. Pemenuhan pendidikan menengah dapat meningkatkan kualitas manusia Indonesia menuju generasi emas 2045 dan dapat menurunkan angka perkawinan anak karena mereka masih duduk di bangku sekolah. Sangat disayangkan, komitmen dan konsistensi pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemenuhan wajib belajar 12 tahun masih sangat rendah.

Jalur pendidikan yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kesempatan dan akses mereka yang menikah pada usia dini untuk menempuh studi di jalur pendidikan nonformal. Berkeluarga tidak boleh menjadi halangan bagi mereka untuk mendapatkan hak pendidikan. Kesempatan belajar pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dalam bentuk pendidikan kesetaraan dan kursus akan sangat bermakna. Ijazah pendidikan kesetaraan memungkinkan seseorang belajar di jenjang pendidikan tinggi. Sertifikat kursus membuka akses memasuki dunia kerja di sektor formal dan profesional. Perlu afirmasi agar perkawinan anak tidak memupus harapan anak meraih pendidikan dan masa depan yang gemilang.

Ketiga, jalur media massa dan media sosial. Peran media massa dalam sosialisasi berbagai regulasi dan literasi perkawinan sangatlah penting. Media juga dapat berperan sebagai institusi kontrol dan advokasi terhadap praktik perkawinan anak. Terakhir, jalur keagamaan. Fikih perkawinan lama yang sudah usang, tidak zamani, dan out of date perlu direvisi, khususnya yang terkait dengan nikah siri dan definisi aqil-baligh. Reinterpretasi dan rekonstruksi atas kedua masalah tersebut begitu diperlukan. Ajaran Islam tentang keharusan adanya saksi pernikahan dan anjuran menyelenggarakan walimatul’ursy dan kewajiban menghadirinya mengandung pesan bahwa pernikahan harus dilaksanakan secara terbuka dan tercatat dalam memori kolektif masyarakat sebagai “dokumen publik”. Aqil-baligh adalah definisi kecerdasan intelektual, mental, moral, dan spiritual, bukan sebatas reproduksi seksual. Pandangan aqil-baligh sebagai proses reproduksi bertentangan dengan hakikat dan tujuan syariat (maqashid al-syariah) perkawinan.

Perkawinan anak adalah masalah bangsa. Diperlukan penanganan yang saksama oleh seluruh elemen bangsa. Perkawinan adalah lembaga yang menentukan ketahanan keluarga dan kemajuan bangsa. Saatnya bergerak bersama melalui penegakan regulasi, lembaga sosial, kegiatan keagamaan, media, dan pendidikan. Mencegah perzinaan dan menyelamatkan moral bangsa sangatlah penting dan harus diutamakan. Akan tetapi, solusi yang tepat bukanlah perkawinan anak. Solusi yang sangat penting adalah memperkuat pendidikan agama di lembaga pendidikan, masyarakat, dan keluarga.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Larangan...
MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Muncul Tren Menunda...
Muncul Tren Menunda Nikah, Menag Minta Nikah Fest Diperluas
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Pasangan Kumpul Kebo...
Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Program MBG Bisa Ciptakan...
Program MBG Bisa Ciptakan Pelaku UMKM Baru dan Cegah Urbanisasi
Ketum Formas: Program...
Ketum Formas: Program MBG Cita-cita Prabowo Agar Indonesia Tidak Ada Stunting
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
1 dari 5 Anak Indonesia...
1 dari 5 Anak Indonesia Stunting, Dampaknya Bisa Ganggu Kecerdasan dan Prestasi
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved